Rabu, 19 September 2018

FORMAT LAMPIRAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TINGKAT MI, MTs & MA TAHUN 2018 (Lampiran 1.A, 1.B, 1.C, FORMAT PIP. 02, 05, 06, 07, 08, VERVAL PIP.01

FORMAT LAMPIRAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
TINGKAT MI,MTs dan MA Tahun 2018

Untuk Kawan-kawan semua yang membuatuhkan Lampiran Format PIP 2018 yang terdiri dari

  • Lampiran I.A
  • Lampiran I.B
  • Lampiran I.C
  • Foormat PIP.02
  • Format PIP.05
  • Formar PIP.06
  • Format PIP. 07
  • Format PIP. 08
  • Format Verval PIP.01

Silahkan Klik Disini

Rabu, 12 September 2018

Cara Mengaktifkan Menu Tanpa Jadwal Pada Absensi Kehadiran Guru Di SIMPATIKA Tahun Pelajaran 2018/2019

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Rudi Herlan, S.Pd.I ( MIS RAUDLATUL IRFAN )  : Absensi guru di SIMPATIKA yang kemaren sempat di update dengan tambahan menu baru pada absen kehadiran guru di SIMPATIKA dengan tambahan menu tanpa jadwal, dimana menu ini kemaren masih belum bisa digunakan karena belum diberikan scrip pembaca pada aplikasi. Pada malam ini admin mencoba untuk menpraktekkan apakah menu ini sudah di aktifkan apa belum ternyata setelah admin uji coba menu ini bisa di aktifkan dan berfungsi dengan baik.

Pada menu tanpa jadwal yang di tambahkan pada absensi kehadiran guru di SIMPATIKA  ini belum sepenuhnya di ketahui fungsinya karena belum adanya sosialisasi terkait hal ini, Jika kita melakukan sebuah tindakan pada absensi kehadiran guru di SIMPATIKA maka kita perlu kehati - hatian karena jika salah sedikit akibatnya bisa fatal. yang berdampak pada di terbitkannya SKAKPT guru yang akhirnya jika tidak diterbitkan maka guru tersebut tidak bisa di cairkan tunjagan profesi gurunya.

Terkait dengan menu tanpa jadwal ada baiknya kita sebagai pengguna di pihak Madrasah agar berkordinasi dengan admin Kabupaten Kota terlebih dahulu karena  setiap Madrasah memiliki atasan yang harus di ikuti karena sebagai penanggung jawab atas hal tersebut jika admin Kabupaten tidak memerintahkan menggunakan fitur tersebut maka kita tidak boleh menggunakannya biarpun menu ini sudah aktif.

Setelah admin mencoba mempraktekkan tentang menu absensi tanpa jadwal ini di salah satu PTK yang admin pegang ternyata fitur ini tidak terbaca alpa pada rekap absensi bulanan (S35) yang artinya pada hari itu PTK dinyatakan libur.

Menu tanpa jadwal ini menurut admin pribadi adalah menu yang mendukung absensi kehadiran guru untuk menyesuaikan dengan jadwal yang sudah kita input di SIMPATIKA yang artinya jika pada hari tersebut PTK tidak ada jadwal maka bisa menggunakan fitur tersebut, itu sepemahaman admin. untuk teman - teman yang lain bisa memahami terserah bagaimana memahaminya yang penting sebelum menggunakan menu ini kita wajib berkordinasi dengan admin Kabupaten/Kota kita sebagai atasan.

Adapun untuk mengaktifkan / menggunakan fitur ini dengan langkah sebagai berikut :

1. Masuk pada URL : https://simpatika.kemenag.go.id/
2. Setelah itu login sebagai admin

3. Masukkan Username dan pasword admin/Kepala Madrasah Kemudian login

4. Setelah itu klik menu Sekolah ⇒ absensi ⇒ lihat absensi 

5. Maka akan muncul halaman absensi

6. Kemudian klik icon segitiga kebawah 🔻 di salah satu PTK lalu klik icon pensil yaitu edit kehadiran maka akan muncul seperti gambar di bawah.




7.  Centang pada menu tanpa jadwal kemudian simpan dan selesai.

8. Sebagai tambahan seting menu tanpa jadwal hanya bisa dilakukan satu  persatu tidak bisa secara kolektif karena tidak mungkin dalam satu hari guru dalam sekolahan tidak punya jadwal. hehehe

9. Jika hal ini sudah dilakukan silahkan cek rekap absensi bulanan untuk mengetahui hasilnya.

"TERIMA KASIH"

"SELAMAT MENCOBA"

Minggu, 09 September 2018

SIMBOS PINTAR

Operator madrasah kembali di buat kaget dan tercengang dengan surat edaran ini, aplikasi baru sibos pintar yg baru saja di sebar ke admin kab. Pada tgl 05 september 2018 kemarin, dan blm ada sosialisasi/pelatihan cara penggunaan aplikasi ini dari pihak kabupaten, gimana gak bingung wong sosialisasinya belum ada sampai hari ini.
Ok dari pada Galau tidak ada kepastian, Silahkan untuk persiapan, download dulu Paket Aplikasi Instaler, Tutorial Vidio, dan Buku Manual SIBOS PINTAR.
untuk Mendownload Aplikasinya Silahkan Klik Link ini https://drive.google.com/open…
atau langsung ke alamat https://madrasah.kemenag.go.id/sibospintar
Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR https://drive.google.com/open…
Surat Dirjen Pendis Pemutakhiran Data Peserta Didik Madrasah Melalui Aplikasi SIBOS PINTAR https://drive.google.com/…/1btablOihVo2Ynqpu4zS2U95Y5c…/view
Jika sudah di download dan di Instal Aplikasi SIBOS PINTAR, silahkan coba login dengan:
UserID : (NSM Madrasah)
Password: User12345
lebih jelasnya silahkan simak Vidio Tutorial Install Aplikasi SIBOS berikut
DRIVE.GOOGLE.COM

Cara Instal Aplikasi SIBOS PINTAR yang Benar

Kementerian Agama telah meluncurkan sebuah aplikasi berbasis Dekstop Online yang disebut Aplikasi SIBOS PINTAR (Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar.

SIBOS PINTAR adalah sistem informasi bos dan progam indonesia pintar yang bertujuan untuk melakukan validasi Data penerima BOS dan PIP.
Aplikasi ini terbilang sangat baru, sehingga banyak orang yang belum mengetahui cara penggunaannya.

Tujuan Aplikasi SIBOS PINTAR

Adapun tujuan dibuatnya Aplikasi SIBOS PINTAR adalah :
  1. Melakukan pendataan peserta didik madrasah secara tepat dan akurat sebagai basis perencanaan anggaran dan kuota BOS Per Madrasah;
  2. Mengintegrasikan data peserta didik madrasah secara online dengan data kependudukan keluarga miskin dan keluarga prasejahtera di Kementerian Sosial sebagai basis pemadanan data dalam rangka penyaluran bantuan PIP untuk Siswa Madrasah;
  3. Merekapitulasi data pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, sampai tingkat kecamatan tentang statistik dan demografi peserta didik

Cara Install Aplikasi SIBOS PINTAR yang Benar

Bagi anda yang belum tahu, berikut ini cara install Cara Install Aplikasi SIBOS PINTAR:
  • Unduh file aplikasi SIBOS PINTAR pada link berikut ini https://madrasah.kemenag.go.id/sibospintar/web/download
  • Ekstrak file RAR yang sudah anda unduh
  • Klik 2 kali pada setup.exe
  • Kemudian Klik Next
  • Tunggu proses installasi sampai selesai
  • Jika proses installasi sudah berhasil klik tombol close seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini
Cara Install Aplikasi SIBOS PINTAR yang Benar



Cara Menjalankan Aplikasi SIBOS PINTAR

  • Pastikan komputer/laptop anda terhubung dengan internet
  • Klik All Program
  • Kemudian klik 2 kali pada aplikasi SIBOSPINTAR
  • Adapun shotcut aplikasinya bisa anda lihat pada gambar di bawah ini
Cara Install Aplikasi SIBOS PINTAR yang Benar


  • Tunggu sebentar sampai muncul laman login Aplikasi SIBOS PINTAR seperti pada gambar pertama di atas.

 Untuk lebih jelasnya, silahkan anda simak video berikut ini;


Demikianlah informasi mengenai cara instal Aplikasi SIBOS PINTAR yang bisa kami sampaikan. Selanjutnya kami akan mengupdate segala informasi terkait dengan aplikasi ini. Maka dari itu simak terus semua informasi di harianmadrasah.com.

SIMBOS

Kamis, 06 September 2018

BUKTI FISIK 8 SETANDAR AKREDITASI SMA / MA

STANDAR ISI

Hasil gambar untuk BUKTI FISIK 8 STANDAR AKREDITASI SMA / MA

Instrumen No.1
1.       Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap spiritual di SMA/MA.
2.       Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP tentang kompetensi sikap spiritual siswa/Penguatan Pendidikan Karakter siswa.
3.       Rancangan dan hasil penilaian sikap spiritual, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
4.       Program kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan,

Instrumen No.2
1.       Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap sosial di SMA/MA.
2.       Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP tentang kompetensi sikap sosial/atau penguatan pendidikan karakter siswa.
3.       Rancangan dan hasil penilaian sikap sosial, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
4.       Program dan hasil kegiatan ekstrakurikuler berupa kegiatan Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya. Latihan olahbakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pencinta alam, jurnalistik, teater, dan lain-lain.

Instrumen No.3
1.       Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 3 (pengetahuan) dan kompetensi dasar.
2.       Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP tentang kompetensi pengetahuan siswa.
3.       Program kegiatan ekstrakurikuler berupa Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, kelompok pencinta teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

Instrumen No.4
1.       Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 4 (keterampilan) dan kompetensi dasar.
2.       Dokumen hasil tugas-tugas terstruktur dan kegiatan mandiri yang diberikan kepada siswa.
3.       Dokumen hasil penilaian keterampilan kinerja, proyek dan portofolio.

Instrumen No.5
1.       Perangkat pembelajaran semua mata pelajaran.
2.       Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
3.       Silabus dan RPP Guru mata pelajaran pada semua tingkat dan kelas.

Instrumen No.6
1.       SK penetapan tim pengembang kurikulum sekolah/madrasah.
2.       Daftar hadir kegiatan pengembangan kurikulum.
3.       Daftar hadir nara sumber.
4.       Berita acara penetapan kurikulum.
5.       Notulen rapat pengembangan kurikulum.

Instrumen No.7
1.       Dokumen KTSP bagian kerangka dasar sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP.
2.       Dokumen silabus semua mata pelajaran dalam bentuk soft copy atau hard copy.

Instrumen No.8
1.       Dokumen KTSP yang telah disahkan.

Instrumen No.9
1.       Struktur kurikulum di sekolah/madrasah.
2.       Dokumen penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
3.       Jadwal pelajaran, daftar hadir, dan RPP.
4.       Hasil belajar seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan.
5.       Laporan kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler.

  
STANDAR PROSES
Instrumen No.10
1.       Kelengkapan komponen dan isi silabus yang dimiliki sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran. 
Instrumen No.11
1.       RPP
Instrumen No.12
1.       Jadwal pembelajaran dan kalender akademik.
2.       Pembagian tugas guru dan tugas tambahan lainnya.
3.       Dokumen silabus mata pelajaran. 
Instrumen No.13
1.       Data siswa atau absensi siswa per kelas. 
Instrumen No.14
1.       Buku teks mata pelajaran dalam RPP
Instrumen No.15
1.       Rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah. 
Instrumen No.16
1.       Mengamati pelaksanaan langkah pendahuluan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas.
2.       Rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah
Instrumen No.17
1.       Menelaah ragam model pembelajaran yang digunakan guru dalam: a) RPP. b) Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor.
Instrumen No.18
1.       Menelaah ragam metode pembelajaran yang digunakan guru dalam: a) RPP yang digunakan guru-guru. b) Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor. 
Instrumen No.19
1.       Menelaah ragam media pembelajaran yang digunakan guru dalam: a) RPP. b) Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor.
Instrumen No.20
1.       Menelaah ragam sumber belajar yang digunakan guru dalam: a) RPP. b) Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor.
Instrumen No.21
1.       Menelaah ragam pendekatan pembelajaran yang digunakan guru dalam: a) RPP. b) Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor.
Instrumen No.22
1.       Mengamati pelaksanaan langkah penutup pembelajaran yang dilakukan guru di kelas.
2.        Rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah. 
Instrumen No.23
1.       a) Instrumen penilaian otentik. b) Bukti pelaksanaan penilaian otentik. c) Hasil penilaian otentik.
Instrumen No.24
1.       Dokumen bukti pemanfaatan hasil penilaian otentik yang dilakukan oleh guru (satu tahun terakhir)
2.       Hasil perbaikan dan pengayaan siswa setiap mata pelajaran.
Instrumen No.25
1.       Dokumen bukti perencanaan dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah, serta tindak lanjut hasil pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Instrumen No.26
1.       Dokumen bukti pelaksanaan supervisi proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yang diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.
Instrumen No.27
1.       Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
Instrumen No.28
1.       Memeriksa dokumen bukti tindak lanjut supervisi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.

Instrumen No.29
1.       Laporan hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
2.       Dokumen program tindak lanjut hasil pengawasan.
Instrumen No.30
1.       Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah berupa: a) bukti keikutsertaan guru dalam program PKB. b) bukti pemberian penguatan dan penghargaan.


Hasil gambar untuk BUKTI FISIK 8 STANDAR AKREDITASI SMA / MA  

KOPETENSI KELULUSAN

Instrumen No.31
1.       Program sekolah/madrasah melalui Rencana Kerja dan Pelaksanaan Program.
2.       Foto-foto kegiatan yang mencerminkan sikap religius siswa. 

Instrumen No.32
1.       Rencana dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2.       Dokumentasi kegiatan.
3.       Catatan konselor/guru BK. d) Jurnal siswa dan guru. 

Instrumen No.33
1.       Rencana dan laporan pelaksanaan kegiatan literasi.
2.       Dokumentasi kegiatan. 

Instrumen No.34
1.       Program, laporan, dan dokumentasi kegiatan kesiswaan.
2.       Kehadiran siswa dalam pembelajaran.
3.       Kegiatan ekstrakurikuler wajib maupun pilihan.
4.       Kegiatan UKS yang meliputi kantin sehat, bina mental untuk pencegahan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif) , HIV/AIDS, tindak kekerasan, dan lain-lain.
5.       Prestasi dalam bidang olah raga dan seni.
6.       Catatan perkembangan siswa dari guru PJOK, wali kelas, guru BK, dan kepala sekolah/madrasah. 

Instrumen No.35
1.       Silabus setiap mata pelajaran.
2.       RPP setiap mata pelajaran.
3.       Portofolio dan laporan kegiatan.
4.       Penilaian. 

Instrumen No.36
1.       Program pembelajaran.
2.       Laporan praktik.
3.       Laporan penelitian.
4.       Laporan pelaksanaan studi wisata, seminar, workshop, peragaan, pameran, dan pementasan karya seni, dan lain-lain. 

Instrumen No.37
1.       RPP yang memuat penugasan individu dan kelompok.
2.       Laporan tugas dan kegiatan oleh siswa.
3.       Bahan dan dokumentasi presentasi tugas.
4.       SK Kepanitiaan dan laporan kegiatan.
5.       Surat Tugas/SK tentang penyusunan program sekolah/madrasah. 


  
PENDIDIK DAN ENDIK

Instrumen No.38
1.       Fotokopi ijazah PTK
Instrumen No.39
1.       Dokumen sertifikat pendidik yang dimiliki guru.
Instrumen No.40
1.       Kesesuaian ijazah setiap guru dan/atau uji kelayakan dan kesetaraan dengan mata pelajaran yang diampu. 
Instrumen No.41
1.       Menelaah RPP sesuai kurikulum yang berlaku.
2.       Menelaah hasil penelitian tindakan kelas (PTK) yang dilakukan oleh guru.
Instrumen No.42
1.       Melihat kesesuaian antara RPP dan kesesuaian pelaksanaan pembelajaran.
2.       Melihat Rekapitulasi hasil Uji Kompetensi Guru (UKG).
3.       Laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP. 5) Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dibuat guru. 
Instrumen No.43
1.       Dokumen pernyataan kepala sekolah/madrasah bahwa tidak ada satu pun guru yang tersangkut perkara kriminal dan tidak ada pengaduan dari masyarakat atau pakta integritas dalam satu tahun terakhir. 
Instrumen No.44
1.       Wawancara
Instrumen No.45
1.       Kepemilikan ijazah BK dan sertifikat konselor.
2.       Dokumen program bimbingan dan konseling.
3.       Dokumen pelaksanaan bimbingan dan konseling.
4.       Dokumen hasil penelitian bimbingan dan konseling.
5.       Pedoman wawancara dan assessment dengan siswa.
6.       Gambar pohon karier dan pohon jabatan.
Instrumen No.46
1.       Daftar nama guru BK.
2.       Daftar jumlah siswa. 
Instrumen No.47
1.       Sertifikat pendidik.
2.       Sertifikat kepala sekolah/madrasah.
3.       SK pengangkatan sebagai guru.
4.       SK pangkat/golongan terakhir.
5.       Penilaian kinerja oleh yang berwenang.
Instrumen No.48
1.       Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Jangka Menengah sekolah/madrasah.
2.       Struktur organisasi.
3.       Surat penugasan guru (untuk tugas utama dan untuk optimalisasi guru dan tenaga kependidikan).
4.       Hasil Monev kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan program sekolah/madrasah.
Instrumen No.49
1.       Kerja sama antara sekolah dengan lembaga lain melalui pemanfaatan jaringan IT.
2.       Kegiatan yang melibatkan warga di lingkungan sekolah/madrasah.
Instrumen No.50
1.       Dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil supervisi.
Instrumen No.51
1.       Ijazah.
2.       Dokumen pengalaman bidang administrasi.
3.       Sertifikat.
Instrumen No.52
1.       Ijazah.
2.       SK tenaga administrasi.
Instrumen No.53
1.       Ijazah.
2.       Sertifikat.
3.       Surat keterangan yang menunjukkan pengalaman kerja.
Instrumen No.54
1.       Kesesuaian antara penugasan dengan ijazah yang bersangkutan atau sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.


Instrumen No.55
1.       Ijazah. 
2.       Sertifikat laboran.
Instrumen No.56
1.       SK penugasan a) Penjaga sekolah/madrasah. b) Tukang kebun. c) Tenaga kebersihan. d) Pesuruh. e) Pengemudi.


  
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Instrumen No.57
1.       Dokumen yang memuat luas lahan bangunan sekolah/madrasah. Bandingkan luas lahan tersebut dengan luas lahan minimum pada tabel di atas sesuai jumlah Rombel dan jumlah lantai. 

Instrumen No.58
1.       Mengamati lingkungan sekolah

Instrumen No.59
1.       Dokumen yang berisi tentang luas lantai bangunan

Instrumen No.60
1.       Mengamati kondisi bangunan dan prasarana yang ada

Instrumen No.61
1.       Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana

Instrumen No.62
1.       Rekening pembayaran listrik. 

Instrumen No.63
1.       Dokumen pelaksanaan pemeliharaan sekolah/madrasah.

Instrumen No.64
1.       Melihat ketersediaan dan kondisi prasarana yang dimiliki sekolah/madrasah. Khusus untuk perpustakaan dan laboratorium dibuktikan dengan adanya jadwal dan laporan kegiatan.

Instrumen No.65
1.       Pengamatan/observasi

Instrumen No.66
1.       Memeriksa ruang dan pemanfaatan perpustakaan, katalog/e-katalog, perabot, media pembelajaran, dan perlengkapan lain.

Instrumen No.67
1.       Memeriksa ruang dan pemanfaatan laboratorium biologi, perabot, peralatan pendidikan, media pembelajaran, bahan habis pakai, dan perlengkapan lain.

Instrumen No.68
1.       Memeriksa ruang dan pemanfaatan laboratorium fisika, perabot, peralatan pendidikan, media pembelajaran, dan perlengkapan lain.

Instrumen No.69
1.       Memeriksa ruang dan pemanfaatan laboratorium kimia, perabot, peralatan pendidikan, media pembelajaran, bahan habis pakai, dan perlengkapan lain.

Instrumen No.70
1.       Memeriksa ruang dan pemanfaatan laboratorium komputer, perabot, peralatan pendidikan, media pembelajaran, dan perlengkapan lain.

Instrumen No.71
1.       Memeriksa ruang dan pemanfaatan laboratorium bahasa, perabot, peralatan pendidikan, media pembelajaran, dan perlengkapan lain.

Instrumen No.72
1.       Mengamati ruang pimpinan, perabot, dan perlengkapan lain.

Instrumen No.73
1.       Memeriksa ruang guru, perabot, dan perlengkapan lain.

Instrumen No.74
1.       Memeriksa ruang tenaga administrasi, perabot, dan perlengkapan lain.


Instrumen No.75
1.       Memeriksa tempat ibadah, perabot, dan perlengkapan lain.


Instrumen No.76
1.       Memeriksa ruang konseling, perabot, peralatan konseling, dan perlengkapan lain.

Instrumen No.77
1.       Memeriksa ruang UKS, perabot, dan perlengkapan lain.

Instrumen No.78
1.       Memeriksa ruang organisasi kesiswaan dan sarana yang tersedia.

Instrumen No.79
1.       Memeriksa jamban dan perlengkapan lain.

Instrumen No.80
1.       Memeriksa gudang dan sarana yang tersedia.

Instrumen No.81
1.       Memeriksa keberadaan dan pemanfaatan tempat bermain/tempat olah raga, peralatan pendidikan, dan perlengkapan lain.

Instrumen No.82
1.       Memeriksa ruang sirkulasi.

Instrumen No.83
1.       Memeriksa kantin.

Instrumen No.84
1.       Memeriksa tempat parkir.


SETANDAR PEGELOLAAN

Instrumen No.85
1.       Visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
2.       Berita acara dan daftar hadir kegiatan perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali visi, misi, dan tujuan. 

Instrumen No.86
1.       Dokumen Evaluasi Diri sekolah/madrasah yang menggunakan instrumen Akreditasi atau lainnya.
2.       Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dibuktikan melalui wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan. 
3.       Berita acara perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali tujuan, dilengkapi daftar hadir warga sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan. 
4.       Terdapat dokumen RKJM dan RKT berbasis Evaluasi Diri yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah. 

Instrumen No.87
1.       KTSP.
2.       Kalender pendidikan/akademik.
3.       Struktur organisasi sekolah/madrasah.
4.       Pembagian tugas di antara guru.
5.       Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan.
6.       Peraturan akademik.
7.       Tata tertib sekolah/madrasah.
8.       Kode etik sekolah/madrasah.
9.       Biaya operasional sekolah/madrasah. 

Instrumen No.88
1.       Notulen rapat yang berisi keputusan tentang penyusunan struktur organisasi sekolah/madrasah. 
2.       Dokumen penetapan dan pengesahan susunan organisasi sekolah/madrasah.
3.       Bukti sosialisasi kepada semua warga sekolah/madrasah dan pihakpihak pemangku kepentingan berupa bagan/struktur organisasi, foto kegiatan, dokumen pertemuan sosialisasi, notulen atau berita acara, dilengkapi daftar hadir.
4.       Pengesahan bagan atau struktur organisasi sekolah/madrasah.
5.       Rincian tugas setiap personel dalam struktur organisasi. 

Instrumen No.89
1.       Dokumen rencana kerja tahunan dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan.

Instrumen No.90
1.       Dokumen pelaksanaan kegiatan kesiswaan yang meliputi: a) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). b) Layanan konseling. c) Kegiatan ekstrakurikuler pramuka dan ekstrakurikuler lainnya. d) Pembinaan prestasi. e) Penelusuran alumni. 

Instrumen No.91
1.       Dokumen penetapan program peminatan bagi siswa oleh guru BK.
2.       Acuan penetapan program peminatan yang dilaksanakan di sekolah/madrasah.
3.       Daftar siswa sesuai program peminatan. 

Instrumen No.92
1.       Adanya kegiatan pengelolaan bidang kurikulum yang melibatkan Tim Pengembang Kurikulum di sekolah/madrasah.
2.       Ada dokumen tentang KTSP, kalender pendidikan, program pembelajaran, penilaian hasil belajar siswa, dan peraturan akademik.

Instrumen No.93
1.       Dokumen pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan

Instrumen No.94
1.       Penugasan dari kepala sekolah/madrasah.
2.       Presensi (daftar hadir) pendidik dan tenaga kependidikan.
3.       Piagam, sertifikat, dan penghargaan lainnya.
4.       Hasil penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.

Instrumen No.95
1.       Dokumen pengelolaan biaya investasi dan operasional.
2.       Berita acara kegiatan penyusunan pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional.

Instrumen No.96
1.       Laporan kegiatan kerja sama.
2.       Dokumen tertulis tentang keterlibatan masyarakat dan/atau lembaga lain yang relevan dalam mendukung pengelolaan pendidikan di sekolah/madrasah, seperti: a) Penyusunan program kegiatan sekolah/madrasah. b) Pelaksanaan program kegiatan. c) MoU dengan lembaga lain, dan sebagainya.

Instrumen No.97
1.       Dokumen laporan evaluasi diri sekolah/madrasah 3 (tiga) tahun terakhir.

Instrumen No.98
1.       Dokumen pelaksanaan tugas kepala sekolah/madrasah.

Instrumen No.99
1.       Laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran secara teratur.
2.       Penilaian hasil belajar.
3.       Data pokok pendidikan.
4.       Catatan guru BK.

Instrumen No.100
1.       Pengelolaan SIM.
2.       Fasilitas SIM. 
3.       Surat tugas pengelola SIM.
4.       Pelaporan data dan informasi.

  
 SETANDAR PEMBIYAYAAN
Instrumen No.101
1.       Dokumen RKA (RKAS) alokasi anggaran untuk: a) Pengembangan sarana dan prasarana. b) Pengembangan pendidik. c) Pengembangan tenaga kependidikan. d) Modal kerja.

Instrumen No.102
1.       Dokumen RKA yang menunjukkan adanya alokasi anggaran untuk biaya operasi nonpersonalia yang mencakup biaya: a) Alat tulis sekolah (ATS). b) Bahan dan alat habis pakai (BAHP). c) Pemeliharaan dan perbaikan ringan. d) Daya dan jasa. e) Transportasi/perjalanan dinas. f) Konsumsi. g) Asuransi. h) Pembinaan siswa/ekstra kurikuler. i) Pelaporan. 

Instrumen No.103
1.       Dokumen investasi sarana dan prasarana selama 3 (tiga) tahun terakhir. 

Instrumen No.104
1.       Dokumen laporan keuangan tentang pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan selama 3 tahun terakhir. 

Instrumen No.105
1.       Dokumen laporan keuangan tentang modal kerja selama 3 tahun terakhir. 

Instrumen No.106
1.       Dokumen penerimaan: a) Gaji. b) Honor kegiatan. c) Insentif. d) Tunjangan lain. 

Instrumen No.107
1.       Dokumen alokasi dana pengadaan alat tulis dalam RKA dan laporan keuangan untuk pengadaan alat tulis. 

Instrumen No.108
1.       Dokumen alokasi dana dalam RKA dan laporan keuangan untuk pengadaan bahan dan alat habis pakai.

Instrumen No.109
1.       Dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang pemeliharaan dan perbaikan berkala. 

Instrumen No.110
1.       Dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pengadaan daya dan jasa.

Instrumen No.111
1.       Dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya transportasi, perjalanan dinas, dan konsumsi.

Instrumen No.112
1.       Dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pembinaan siswa dan ekstrakurikuler.

Instrumen No.113
1.       Dokumen alokasi anggaran dalam RKA dan laporan keuangan tentang biaya pelaporan.

Instrumen No.114
1.       Buku pengelolaan (buku kas) dan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan

Instrumen No.115
1.       Buku Kas Umum. 
2.       Buku Pembantu Kas.
3.       Buku Pembantu Bank. 
4.       Buku Pembantu Pajak.

Instrumen No.116
1.       Laporan pertanggungjawaban keuangan 
2.       Penyampaian laporan keuangan kepada pihak terkait selama 3 (tiga) tahun terakhir.

  
STANDAR PENILAIAN PENDIDIK
Instrumen No.117
1.       Alat-alat tes yang digunakan guru sesuai dengan kompetensi dasar setiap mata pelajaran.
2.       Instrumen penilaian model rubrik.
3.       Perumusan penetapan KKM yang diketahui siswa.
4.       Portofolio.
5.       Hasil penilaian yang dikembalikan kepada siswa.

Instrumen No.118
1.       Dokumen penetapan KKM untuk setiap mata pelajaran.

Instrumen No.119
1.       Dokumen pelaksanaan dan hasil: a) Ulangan. b) Pengamatan. c) Penugasan. d) Bentuk penilaian lain. 

Instrumen No.120
1.       Dokumen: a) Analisis hasil belajar siswa. b) Laporan hasil belajar siswa. c) Tindak lanjut hasil penilaian.  

Instrumen No.121
1.       Dokumen: a) RPP. b) Kisi-kisi dan soal tes. c) Tugas praktik, portofolio, dan proyek. d) Pedoman penskoran.

Instrumen No.122
1.       Dokumen: a) RPP. b) Kisi-kisi dan soal tes. c) Tugas praktik, portofolio, dan proyek. d) Pedoman penskoran.

Instrumen No.123
1.       Dokumen: a) RPP. b) Kisi-kisi dan soal tes. c) Tugas praktik, portofolio, dan proyek. d) Pedoman penskoran. 

Instrumen No.124
1.       Dokumen hasil penilaian sikap.

Instrumen No.125
1.       Dokumen hasil penilaian pengetahuan.

Instrumen No.126
1.       Dokumen hasil penilaian keterampilan.

Instrumen No.127
1.       Penilaian harian.
2.       Penilaian akhir semester.
3.       Penilaian akhir tahun.
4.       Ujian sekolah/madrasah.

Instrumen No.128
1.       Pedoman ketentuan kelulusan. 
2.       Notulen rapat penentuan kelulusan.

Instrumen No.129
1.       Dokumen pelaksanaan penilaian proses dan hasil belajar. (Raport)