SIMPATIKA akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang Pengelolaan Data SIMPATIKA untuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019, tertanggal 14 Januari 2019.
Seperti yang sudah diketahui bahwa proses pengerjaan SIMPATIKA biasa dimulai sejak bulan Agustus untuk semester ganjil, dan bulan Februari untuk semester genap. Dan dalam surat edaran kali ini, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan. Terutama untuk GTK dan Kepala Madrasah masing-masing satuan pendidikan baik RA, MI, MTs dan MA. Yaitu:
1. Akun individu GTK di SIMPATIKA adalah tanggung jawab individu masing-masing GTK sesuai kewenangannya. Semua konsekwensi atas isian data yang diisikan secara online di SIMPATIKA sepenuhnya menjadi tanggungjawab GTK;
2. Setiap GTK madrasah wajib melaporkan keaktifannya di semester ini sekaligus mencetak kartu digital melalui SIMPATIKA;
3. Guru dan pengawas pada madrasah bertanggung jawab secara individu dalam pengajuan SKMT dan SKBK;
4. Kepala Madrasah bertanggung jawab dalam kelengkapan pengisian jadwal mengajar mingguan pada semester berjalan di SIMPATIKA untuk seluruh guru madrasah aktif sesuai kurikulum yang ditetapkan;
5. Pengisian kehadiran dari guru wajid dilaporkan secara online melalui SIMPATIKA oleh Kepala Madrasah sesuai jadwal dan kalender akademik yang telah ditetapkan;
6. SKAKPT diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA mulai awal Februari 2019;
7. Kelayakan Tunjangan Guru, baik TPG, Tunjangan Insentif, Tunjangan Khusus maupun Tunjangan Kinerja dan Tunjangan lainnya akan didasarkan kepada isian secara online melalui SIMPATIKA merupakan tanggung jawab dari guru secara individu maupun Kepala Madrasah secara keseluruhan pada tiap-tiap satuan pendidikan.
Dari beberapa poin diatas, dapat disimpulkan dan digaris bawahi bahwa akun individu GTK pada SIMPATIKA merupakan kewajiban masing-masing GTK, yang harus 'dirawat' dan 'dipelihara'. Karena segala keuntungan seperti tunjangan yang diberikan oleh Kementerian Agama berasal dari SIMPATIKA. Jadi, memenuhi syarat atau tidaknya GTK untuk memperoleh tunjangan, tergantung dengan isi dari akun SIMPATIKA dan keaktifan setiap semesternya.
2. Setiap GTK madrasah wajib melaporkan keaktifannya di semester ini sekaligus mencetak kartu digital melalui SIMPATIKA;
3. Guru dan pengawas pada madrasah bertanggung jawab secara individu dalam pengajuan SKMT dan SKBK;
4. Kepala Madrasah bertanggung jawab dalam kelengkapan pengisian jadwal mengajar mingguan pada semester berjalan di SIMPATIKA untuk seluruh guru madrasah aktif sesuai kurikulum yang ditetapkan;
5. Pengisian kehadiran dari guru wajid dilaporkan secara online melalui SIMPATIKA oleh Kepala Madrasah sesuai jadwal dan kalender akademik yang telah ditetapkan;
6. SKAKPT diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA mulai awal Februari 2019;
7. Kelayakan Tunjangan Guru, baik TPG, Tunjangan Insentif, Tunjangan Khusus maupun Tunjangan Kinerja dan Tunjangan lainnya akan didasarkan kepada isian secara online melalui SIMPATIKA merupakan tanggung jawab dari guru secara individu maupun Kepala Madrasah secara keseluruhan pada tiap-tiap satuan pendidikan.
Dari beberapa poin diatas, dapat disimpulkan dan digaris bawahi bahwa akun individu GTK pada SIMPATIKA merupakan kewajiban masing-masing GTK, yang harus 'dirawat' dan 'dipelihara'. Karena segala keuntungan seperti tunjangan yang diberikan oleh Kementerian Agama berasal dari SIMPATIKA. Jadi, memenuhi syarat atau tidaknya GTK untuk memperoleh tunjangan, tergantung dengan isi dari akun SIMPATIKA dan keaktifan setiap semesternya.