Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Pertimbangkan Lonjakan Kasus Covid-19 Ditetapkan Pemerintah -
Pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur akhir tahun sebagai
pengganti libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2020. Ketetapan tersebut
didasari atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Istana
Merdeka,.
Adapun liburnya terdapat perubahan dari Surat Keputusan
Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun sebelumnya. Semula cuti bersama
tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti
bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya
Idul Fitri.
Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur
tersebut ada tiga hari yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari
masuk kerja biasa. |
Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Pertimbangkan Lonjakan Kasus Covid-19 Ditetapkan Pemerintah |
Lebih
lanjut, kesepakatan itu akan ditandatangani oleh tiga menteri yaitu
Menpan RB sebab terkait cuti bersama ASN, Menaker terkait cuti bersama
pegawai swasta, dan Menag karena berkaitan dengan hari raya keagamaan.
Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama dan libur
akhir tahun dilakukan melalui beberapa tahap atau mekanisme.
Dimulai
dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk menyusun Surat Keputusan Bersama
(SKB) 3 Menteri, lalu dilaporkan kepada Presiden untuk diputuskan dan
dibuat Keputusan Presiden (Keppres)."Kita sudah bisa ambil keputusan
bersama kementerian terkait. Ada Pak Menpan, Menag, Mendagri, Menaker
diwakili Pak Anwar Sanusi, Kepala Staf Presiden Pak Moeldoko, juga ada
dari Asisten SDM Kapolri. Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa
libur natal dan tahun baru tetap ada. Libur dan akan ditambah pengganti
Idul Fitri,” tutur Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri secara daring
bersama Mendagri Tito Karnavian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Menag Fachrul
Razi, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Kepala BNPB Doni Monardo, serta
Kepala Staf Presiden Moeldoko.
"Dengan
adanya keputusan bersama ini, cuti bersama tetap dilaksanakan hanya
harus disertai kampanye masif mengenai pentingnya menerapkan protokol
kesehatan. Di samping juga kita terus menjaga kesiapsiagaan dan bagi
Kepala Daerah agar benar-benar mempersiapkan layanan kesehatan selama
masa libur panjang akhir tahun nanti," tandas Menko PMK.
Presiden
memberi arahan agar hari libur akhir tahun 2020 dipertimbangkan kembali
dan tidak terlalu panjang. Hal itu guna mengendalikan mobilitas
masyarakat ke luar daerah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Seperti
diketahui, hingga 26 November 2020, penyebaran Covid-19 masih
signifikan dengan kasus positif mencapai 516.753 kasus, sembuh 433.659
orang, meninggal 16.352 orang dan tersebar hingga di 34 provinsi