Senin, 22 Februari 2021

Panduan EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021

 Panduan EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 - Sebagaimana yang sudah di informasikan jauh - jauh hari bahwasanya EMIS akan tampil kembali dengan wajah baru yang tentunya perubahan tersebut di dorong agar sistem pendataan di lingkungan pendidikan di bawah Kementerian Agama bisa lebih baik dari sebelumnya dan juga lebih memberikan sajian data yang akurat dan tepat sasaran.


Kelahiran EMIS baru ini akan di buka pada tanggal 25 Februari 2021 yang jika dihitung dari sekarang tinggal 3 hari lagi dan diharapkan untuk bapak/ibu operator Madrasah mempersiapkan mulai dari sekarang agar nantinya tidak ketinggalan.

Kehadiran EMIS yang baru ini tentunya kita harus belajar dari awal lagi untuk menggunakan aplikasi ini karena sudah jauh berbeda dengan EMIS sebelumnya dan kelihatannya sangat menarik untuk dipelajari dan tentunya harus dikerjakan jangan sampai kita ketinggalan seperti tahun - tahun sebelumnya.

Adapun file lengkap Panduan EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 bisa ---------- DOWNLOAD DISINI ----------

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2021

 Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2021 - Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama. Pemberian tunjangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan:


  1. kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
  2. kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
  3. kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
  4. pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya.

Sasaran penerima tunjangan profesi guru yaitu:

  1. Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk file lengkap Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2021---------- DOWNLOAD DISINI ----------

Langkah-langkah dan Tahapan Kegiatan Percepatan Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021

 



Langkah-langkah dan Tahapan Kegiatan Percepatan Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 - Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mensosialisasikan kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.
  • Satuan Kerja Penyalur Dana BOP RA (Satker Kanwil Kemenag Provinsi atau Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota) dan Satuan Kerja Penyalur Dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi Satkernya diminta untuk segera melakukan percepatan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2021 paling lambat 31 Maret 2021 dengan mengacu pada Juknis Pengelolaan BOP dan BOS sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas.

  • Penyaluran Dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta (Madrasah Yang diselenggarakan oleh Masyarakat) Tahun Anggaran 2021 akan dilaksanakan Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan menggunakan mekanisme Bank Penyalur paling lambat 31 Maret 2021 setelah Madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan;
  • Tahapan Kegiatan Penyaluran Dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I adalah sebagai berikut:
  • Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:
    Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satker Ditjen Pendidikan Islam adalah sebagai berikut:
  • Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK Swasta;
  • Memiliki Izin Operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019) , dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;
  • Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan;
  • Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.
  • Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id

Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id/ https://madrasahreform.kemenag.go.id https://mrc.kemenag.go.id.

b. Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id

c. Whatsapp Official: 081147402020 (Whatsapp Only).

  • Untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah, Direktorat KSKK Madrasah akan menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Portal Madrasah Reform:

https://madrasahreform.kemenag.go.id dan Akun Media Sosial Madrasah Reform:

Facebook: Madrasah Reform

Instagram: @MadrasahReform

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan atas kunjungannya kami sampaikan terima kasih