Jumat, 02 Juni 2023

Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

 Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2762 Tahun 2023 yang ditandatangani di Jakarta pada 24 Mei 2023.


Kalender Pendidik atau biasa disebut Kaldik Madrasah merupakan Kalender yang mengatur tentang Jadwal Jam efektif pendidikan di Madrasah. Hal tersebut agar pembelajaran di madrasah dapat dikelola secara efektif.






Kalender Pendidikan madrasah menjelaskan tentang beberapa poin pokok antara lain sebagai berikut:

  • Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah 35 menit, untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah 40 Menit, dan 45 menit untuk Madrasah Aliyah (MA/MAK).
  • Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya adalah 36 minggu efektif.
  • Waktu pembelajaran efektif tiap satu jam pelajaran pada Bulan Ramadhan 1445 yakni 30 menit untuk MI, 35 Menit untuk MTs, dan untuk MA/MAK 40 menit.

Dalam SK Dirjen Pendis Kemenag tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun 2023-2024, diuraikan juga tanggal-tanggal penting pada semester ganjil dan semester genap 2023/2024. Tanggal-tanggal tersebut antara lain sebagai berikut:

A. Semester Ganjil TP 2023-2024


  • 17 Juli 2023 : Awal masuk Tahun Pelajaran 2023/2024
  • 17-22 Juli 2023 : Rentang waktu Masa Ta’aruf Siswa Madarsah (Matsama) TP. 2023-2024
  • 19 Juli 2023 : Peringatan Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah
  • 17 Agustus 2023 : Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 28 Sept 2023 : Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • 27 November – 09 Desember 2023 : Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil
  • 22 Desember 2023 : Pembagian Raport Semester Ganjil (5 hari kerja)
  • 23 Desember 2023 : Pembagian Raport Semester Ganjil (6 hari kerja)
  • 25-26 Desember 2023 : Hari raya Natal dan Cuti Bersama
  • 25-30 Desember 2023 : Libur pembelajaran semester ganjil TP. 2023-2024


B. Semester Genap TP 2023-2024


  • 01 Januari 2024 : Tahun baru masehi
  • 02 Januari 2024 : Awal masuk semester genap TP. 2023/2024
  • 03 Januari 2024 : Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag RI
  • 08 Februari 2024 : Peringatan Isra’ Mi;raj Nabi Muhammad SAW.
  • 11 Maret 2024 : Hari raya nyepi
  • 29 Maret 2024 : Wafat Yesus Kristus
  • 31 Maret 2024 : Hari Paskah
  • 18 Maret – 6 April 2024 : Perkiraan rentang waktu pelaksanaan asesmen Madrasah (AM) jenjang MA/MAK
  • 10-11 April 2024 : Hari Raya Idul FItri 1445 Hijriyah
  • 01 Mei 2024 : Peringatan Hari Buruh
  • 09 Mei 2023 : Kenaikan Yesus Kristus
  • 23 Mei 2023 : Hari Raya Waisak
  • 22 April – 18 Mei 2024 : Perkiraan rentang waktu pelaksanaan asesmen Madrasah (AM) jenjang MI dan MTs
  • 27 Mei – 8 Juni 2024 : Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap
  • 1 Juni 2024 : Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni 2024 : Hari Raya Idul Adha 1445 H
  • 21 Juni 2024 : Pembagian Raport Semester Genap (5 hari kerja)
  • 22 Juni 2024 : Pembagian Raport Semester Genap (6 hari kerja)
  • 24 Juni – 23 Juli 2024 : Libur pembelajaran akhir tahun pelajaran

Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun 2023/2024


Silahkan unduh SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP 2023-2024 disini: Unduh File.


Itulah tadi informasi tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP 2023-2024, semoga dapat memberikan guna dan mafaat.

Senin, 13 Maret 2023

CONTOH - CONTOH PROPOSAL


 Contoh Proposal Laboratorium Komputer

>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

 Contoh Proposal Mebelier

>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Contoh Proposal Rehab Ruang Kelas

>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Proposal Ruang Kelas Baru

>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Kamis, 26 Januari 2023

Juknis BOS RA dan Madrasah Tahun 2023

 




A. Latar Belakang

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa. 

Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.

B. Tujuan

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:
  1. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
  2. membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfaldan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan; 
  3. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
  4. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

C. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2023.

D. Kriteria Penerima Dana

1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan

  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan diberikan kepada Raudhatul Athfal;
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Dalam hal Raudhatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudhatul Athfal yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui Raudhatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
  • Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.

2. Dana Bantuan Operasional Sekolah

  • Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah  Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
  • Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  • Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
  • Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.

E. Alokasi Dana

Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah adalah sebagai berikut:
  1. Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
  2. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).
Selengkapnya untuk download Juknis BOS RA dan Madrasah Tahun 2023 bisa >>> DOWNLOAD