Kamis, 17 Mei 2018

Cara Mudah Daftar Sertifikasi Guru Madrasah 2018 Di Simpatika

Cara Mudah Daftar Sertifikasi Guru Madrasah 2018 Di Simpatika – Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia dengan terbitnya Suratedaran tetntang persiapan pelaksanaan PPG dalam Jabatan, maka dengan cepat simpatika merilis fitur di akun masing-masing madrasah, Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA. Untuk tahun 2018 pendaftaran PPG melalui SIMPATIKA berlangsung pada tanggal 16 – 26 Mei 2018, berikut syarat agar Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA :
  1. Memiliki Ijazah D4/S1
  2. Memiliki NPK
  3. Berusia Maksimal 58 Tahun
  4. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, kecuali :
    – Guru pada MAN Insan Cendekia
    – Guru Madrasah penyelenggara pendidikan madrasah luar biasa
    – Guru Madrasah penyelenggara inklusi
Berikut langkah singkat ajuan PPG oleh Guru :
  1. Login menggunakan akun Guru melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ 
Cara Mudah Daftar Sertifikasi Guru Madrasah 2018 Di Simpatika

2. Pada halaman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, selanjutnya klik tombol Ajukan

Cara Mudah Daftar Sertifikasi Guru Madrasah 2018 Di Simpatika
Namun jika prayarat tidak terpenuhi, maka pada laman menu PPG dalam Jabatan akan memberikan informasi detil syarat yang belum terpenuhi tersebut. 

Cara Mudah Daftar Sertifikasi Guru Madrasah 2018 Di Simpatika

4. Jika syarat terpenuhi, setelah Anda klik tombol Ajukan PPG, isikan data ijazah Anda pada kotak dialog yang muncul. Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah Anda. Jika telah sesuai, klik Benar &

Cara Mudah Daftar Sertifikasi Guru Madrasah 2018 Di Simpatika
5. Selanjutnya isikan data ajuan Anda. Pastikan data ajuan Anda linier (Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan), jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.
Cara Mudah Daftar Sertifikasi Guru Madrasah 2018 Di Simpatika
6. Selanjutnya klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog yang muncul.
Cara Mudah Daftar Sertifikasi Guru Madrasah 2018 Di Simpatika
7. Ajuan PPG Anda Telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat dan tetap pantau pada login SIMPATIKA anda. Berikut contoh surat ajuan PPG tersebut.


Cara Mudah Daftar Sertifikasi Guru Madrasah 2018 Di Simpatika

Jumat, 04 Mei 2018

PENDAFTARAN KSM DAN CALISTUNG 2018



Berikut kami sampaikan format pendaftaran KSM MI Tahun 2018
  • Segera isi, batas pengiriman sampai hari sabtu tanggal 05 Mei 2018 pukul 16.00 WIB 
  • Format Pendaftaran yang sudah diisi dikirim ke email : kkmicianjur@gmail.com

mengingat waktu yang sudah mendesak dimohon form diisi dan dikirim tepat waktu. Terima kasih




Format Pendaftaran Klik Icon Dibawah

Selasa, 01 Mei 2018

REKAP ABSEN SIMPATIKA


Rekap Absen Elektronik Simpatika telah dapat dicetak. Menu untuk mencetak absen elektronik di Simpatika ini telah muncul di akun Kepala Madrasah atau Operator Madrasah.
Hasilnya adalah S35 (Hasil rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru/Staf) yang dicetak untuk masing-masing PTK.
Namun sebagai fitur baru, tampaknya masih dijumpai bug di sana-sini. Diantaranya adanya foto yang tidak mau muncul dan kesalahan nama PTK dalam S35.
So, silakan dicek di akun Kamad masing-masing.

Cara Mudah Cetak Absen Simpatika (S35)

Cara Mudah Cetak  Absen Simpatika (S35)– sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia khususnya buat operator Madrasah Indonesia semoga selalu dalam lindungan Allah SWT

Pada semester genap ini ada menu atau fitur baru di Simpatika selain fitur SKAKPT bagi guru yang bersertifikat, menu atau fitur itu adalah Absen Untuk guru dan Staf. Untuk menjadi perhatian bahwa fitur ini masih dalam tahap penyempurnaan banyak sekali perubahan-perubahan dalam penyempurnaanya.


Jika pada hari-hari sebelumnya banyak OPM yang kebingungan dalam mencetak absen simpatika, kali ini fitur untuk mencetak sudah tampil, tapi sampai tulisan ini di muat, fitur menu cetak absen simpatika masih dalam proses pembenahan, banyak sekali eror yang muncul saat ini. silahkan cek di akum masing-masing madrasah

Sebelum kita mencetak absen di simpatika yang kita butuhkan adalah akun Kepala Madrasah yaitu berupa NUPTK atau Imel dan Pasword, jika sudah punya silahkan ikuti panduan di bawah ini :

1.     Masuk dengan NUPTK atau imel dan Pasword
Cara Mudah Cetak  Absen Simpatika (S35)

2.     Pilih Fitur Madrasah
Cara Mudah Cetak  Absen Simpatika (S35)

3.     JIka sudah masuk dasbor di akun madrasah selanjutnya pilih Sekolah > Absensi > Absensi Guru


Cara Mudah Cetak  Absen Simpatika (S35)

                4.  Akan muncul seperti gambar di bawah ini dan silahkan klik                               Cetak S35

Cara Mudah Cetak  Absen Simpatika (S35)

                 5.      Pilihlah dengan cara mencentang guru yang akan kita cetak                              absennya

Cara Mudah Cetak  Absen Simpatika (S35)
                  6.  Selanjutnya silahkan isi tahun yang akan di cetak dan mula                               bulan berapa dan    sampai bulan berapa, selanjutnya klik Cetak

Cara Mudah Cetak  Absen Simpatika (S35)

                   7.  Selanjutnya langkah yang terakhir adalah mencetak Absen                                atau menyimpannya

Cara Mudah Cetak  Absen Simpatika (S35)


Demikianlah tulisan tentang Cara Mudah Cetak  Absen Simpatika (S35), semoga bermanfaat

Senin, 30 April 2018

INFORMASI TERKAIT APLIKASI NILAI ESSAY UAMBD DAN USBN

MOHON DIPERHATIKAN
  • Nilai Essay USBN yang diinput adalah nilai Jadi, bukan nilai pembobotan
  • Nilai Essay USBN diinput di Aplikasi Nilai Essay disatukan dengan nilai Essay UAMBD yang kemarin dikirim
  • Nilai Essay UAMBD dan USBN yang diinput diaplikasi adalah bilangan bulat puluhan.... jangan menggunakan koma (,).... Contoh 72,33 dibulatkan menjadi 72 atau 75,50 dibulatkan menjadi 76 TERMASUK NILAI Essay UAMBD YANG KEMARIN AGAR DIPERBAIKI BAGI MADRASAH YANG INPUT NILAINYA MENGGUNAKAN KOMA (,)
  • Nilai dikirim PER-KKM .pada hari Sabtu, 05 Mei 2018  paling lambat pukul 14.00 WIB ke email : kkmicianjur@gmail.com

Contoh Salah

Contoh Benar



Apabila membutuhkan File Nilai Essay UAMBD yang kemarin dikirim download icon dibawah ini


Selasa, 24 April 2018

FORM PTK EMIS_MADRASAH

Ass. Kpd OP  RA-Madrasah untuk merekap DATA PTK yang belum terdaftar di emis_madrasah dan PTK Mutasi ke madrasah lain dengan form dibawah ini. dikirim ke email :
rudiherlanspdi@madrasah.id / rudih@guruinovatif.com
tidak menerima kiriman per madrasah. trm ksh.
dengan nama file exel :
contoh : ...
Lihat Selengkapnya

Kamis, 19 April 2018

REGULASI PENGANGKATAN KAMAD



Pasca diterbitkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang menggantikan peratiran serupa sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2014, banyak kepala madrasah swasta yang galau.  Hal ini terkait dengan salah satu syarat dalam dalam PMA tersebut yang salah satunya menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan yang diantaranya adalah memiliki sertifikat pendidik dan memeiliki golongan ruang paling rendah III/xc bagi guru PNS dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh lembaga/yayasan yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.

Tak urung persyaratan ini membuat calon kepala madrasah dan kepala madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan atau belum inpasssing golongan III/c terkendala menjadi kepala madrasah. Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah pun menjadi terbatas dalam melakukan pergantian kepala madrasah,

Yang menjadi permasalahan nyata adalah jika kepala madrasah yang lama telah diberhentikan sedangkan gantinya tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dalam satu lembaga tidak satupun yang telah memiliki golongan ruang III/c.

1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018

Setelah banyak dikritisi oleh berbagai kalangan, akhirnya Kementerian Agama membuat pengecualian. Adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Inti dari Surat Edaran Menteri Agama tersebut adalah jika madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yang belum inpassing dengan golongan III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik tetap dapat diangkat menjadi Kepala Madrasah.

Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor 3 Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).

2. Pengangkatan Kamad di Simpatika


Lalu bagaimana dengan pengangkatan kepala Madrasah di layanan Simpatika.

Pasca terbitnya PMA Nomor 58 Tahun 2017, calon kepala madrasah yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diangkat menjadi kepala madrasah. Saat pengangkatan oleh Admin Simpatika Kab/Kota akan muncul peringatan bahwa calon kepala madrasah tersebut tidak memenuhi syarat.

Namun seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018, layanan Simpatika langsung memperbarui regulasinya. Ketika Madrasah mencoba melakukan pengangkatan seorang guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum inpassing, ternyata sistem Simpatika menyetujui.

Seorang guru yang belum inpassing III/c dan belum sertifikasi sekalipun dapat diangkat menjadi Kepala RA/Madrasah di layanan Simpatika.

Jadi, bagi RA dan madrasah yang kemarin terkendala saat hendak melakukan pergantian kepala madrasah, silakan untuk melakukan pengajuan pengakatan kepala madrasah baru ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Karena guru non inpassing dan non sertifikasi sekarang boleh jadi kepala madrasah