Jumat, 16 November 2018

Cara Cek NISN Secara Kolektif

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh

Rudi Herlan, S.Pd.I : Nomer Induk Siswa Nasional yang di singkat NISN merupkan nomer unik yang dimiliki oleh siswa semasa dibangku pendidikan dan merupakan nomer identitas sebagai siswa yang diakui secara Nasional. Dengan adanya NISN siswa bisa mengikuti beasiswa dan lanjutan pendidikan di Sekolah/Madrasah unggulan.

Dengan semakin dekatnya Ujian Nasional tentunya Sekolah/Madrasah di tugaskan untuk melakukan pendataan siswa kelas akhir untuk mengikuti Ujian Nasional yang tentunya setiap siswa dibutuhkan NISN demi melengkapi kebutuhan data dalam melakukan pendataan siswa kelas akhir baik melalui EMIS/PDUN yang nantinya akan di hubungkan ke BIOUN yang akan dijadikan dasar data siswa yang ikut Ujian Nasional.

Agar dalam pendataan siswa kelas akhir valid maka diperlukan adanya pengecekan data baik nama, tempat lahir, tanggal lahir dan NISN yang dimana sebagaimana kita ketahui NISN bisa langsung kita cek datanya secara online baik pencarian menggunakan NISN atau menggunakan nama tapi hal itu hanya bisa digunakan untuk mengecek 1 siswa saja, disini admin akan menjelaskan bagaimana caramengecek NISN secara kolektif tapi disini kelemahannya hanya bisa dilakukan dengan pencarian NISN saja tidak bisa menggunakan nama dan kelebihannya bisa dilakukan cek dengan banyak NISN hanya untuk memastikan data tersebut adalah milik anak yang bersangkutan.

Adapun caranya sebagai berikut :
1. Buka browser terserah keinginan kita

2. Masuk pada URL http://datasiswa.epizy.com/

3. Maka akan tampil seperti gambar dibawah ini :


4. Setelah itu copy NISN yang sudah direkap di exel dengan banyak NISN setelah itu  paste ke kotak masukkan NISN kemudian klik cek NISN maka akan tampil seperti dibawah ini :



5. Maka NISN akan tampil sesuai dengan banyaknya NISN yang kita cari.

6. Semakin banyak NISN yang kita cari maka akan semakin lama loudingnya dan kita bisa memastikan NISN adalah milik siswa bersangkutan sesuai database NISN.

"TERIMA KASIH"
"SELAMAT MENCOBA"

Jumat, 09 November 2018

JADWAL PENILAIAN AKHIR SEMESTER DAN KISI-KISI UJIAN TAHUN 2018/2019

Memperhatikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian, Peraturan Menteri Pendidikan Nasioal Nomor 53 Tahun 2016 tentang Penilaian Hasil Pendidikan oleh Pendidik dan Satuan Pendidik pada Dikdasmen, Peraturan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah dan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Baarat.

Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrash Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Bagi Madrasah Ibtidaiyah Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester ini akan dilaksanakan panda hari Senin tanggal 02 Desember 2018 sampai dengan hari Senin tanggal 10 Desember 2018, untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) akan dilaksanakan pada hari Senin 02 Desember sampai dengan 08 Desember 2018 sedangkan Bagi Madrasah Aliyah pelaksanaan Ujian Akhir Semester akan dilakukan pada tanggal 30 November sampai dengan hari Sabtu tanggal 08 Desember 2018. 

Dibawah ini Jadwal Penilaian Akhir Semester untuk MI.
Jawdal Pas ganjil 2018-2019
Jadwal Penilaian Akhir Semester MTs

Jadwal PAS Ganjil 2018/2019


Jadwal Penilaian Akhir Semester MA
Jadwal PAS Ganjil 2018/2019
Kalau kita melihat Jadwal di atas tentu saja semua mata pelajaran yang akan di ujikan itu semuanya sudah memakai TEMA khususnya di Madrasaqh Ibtidaiyah, oleh karena itu admin ingin berbagi tentang kisi-kisi ujian yang terbaru, dan ter-Update dari Artikel sebelumya yaitu " Kumpulan Kisi-kisi Soal soal PAS Semester I " , didalam kisi-kisi ujian ini terbagi menjadi 2, yang pertama kisi-kisi PAS TEMA dan kisi-kisi PAS MAPEL.

Di bawah ini ada beberapa contoh kisi-kisi soal yang dibuat sebagai bahan referensi untuk para Guru yang memang bertujuan untuk menjadi lebih professional dan lebih baik lagi.

KELAS SATU
KELAS DUA
KELAS TIGA
KELAS EMPAT
KELAS LIMA 
KELAS ENAM
Silahkan bagi teman-teman Guru Madrasah Ibtidaiyah khususnya yang berada di wilayah Jawa Barat yang sedang membutuhkan kisi-kisi ujian (PAS) tersebut monggo di unduh. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Juknis Tunjangan Intensif Guru Madrasah 2018

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Instentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018.

Guru Merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraan bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagi beban kerja. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil/ guru non pns maka perlu diberikan tunjangan instentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.\
Kemementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktor Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2018 memberikan tunjangan instensif kepda guru bukuan pegawai negeri sipil/ guru non pegawai negeri sipil.

juknis tunjangan guru
Dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Pegertian

Tunjangan Intensif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non-pns yang bertugas pada madrasah, Guru Bukan Pegawai negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tujuan

Pemberian Tunjangan Intensif bagi guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan

1. Kualitas prroses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah
2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
3. Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil

Sasaran

Sasaran penerima tunjangan intensif guru tahun 2018 dengn kriteria sebagai berikut:

1. Sasaran
    a. Bersetatus sebagai guru Madrasah
    b. Nukan PNS Pada Kementerian Agama

2. Kriteria
Kriteria guru penerima tunjangan intensif sebagai berikut

  1. Guru Bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
  2. Belum lulus Sertifikasi Guru
  3. Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan / NUPTK
  4. Aktif selama 2 tahun berturut - turut
  5. Sudah S1/D-IV
  6. dll


Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tauatn link  di bawah ini;


  • SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018, Unduh

Senin, 29 Oktober 2018

SK DIRJEN JUKNIS PENYUSUNAN RPP PADA MADRASAH TAHUN 2018

Madrasah merupakan tempat kedua bagi peserta didik dalam mengikuti proses pendidikan, setelah tempat pertama mereka di rumah. Proses pendidikan di madrasah dilakukan melalui program intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler dilaksanakan melalui pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Kegiatan kokurikuler dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan di luar jam pelajaran madrasah walaupun materi yang dikerjakan terkait langsung dengan mata pelajaran, misalnya tugas individu, tugas kelompok, dan pekerjaan rumah yang berbentuk proyek atau bentuk lainnya. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan melalui berbagai kegiatan yang bersifat umum dan tidak terkait langsung dengan mata pelajaran, misalnya kepramukaan, palang merah remaja, festival seni, bazar, olahraga dan sebagainya.

juknis penyusunan rpp
Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap peserta didik sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di madrasah, keluarga dan
masyarakat. Oleh karena itu pembelajaran merupakan proses interaksi antarpeserta didik, antara peserta didik dengan tenaga pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

Pencapaian hasil pembelajaran diukur melalui indikator pencapaian kompetensi yaitu: (a) perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk kompetensi dasar (KD) pada kompetensi inti (KI)-3 dan KI-4; dan (b) perilaku yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KD pada KI-1 dan KI-2, yang kedua-duanya menjadi acuan penilaian mata pelajaran.

Untuk menjamin agar proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien serta memperoleh hasil yang optimal, seorang pendidik harus melakukan persiapan secara matang. Persiapan tersebut dilaksanakan
dalam bentuk menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis

Petunjuk teknis ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam menyusun recana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan melaksanakan proses pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien.

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi konsep RPP, prinsip pengembangan RPP, sitematika RPP, komponen RPP, dan cara penysusunan RPP

Sasaran Pengguna

Petunjuk Teknis ini diperuntukkan bagi:

  1. Tenaga pendidik (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler) secara individual atau kelompok dalam mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP);
  2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala madrasah, wakil kepala madrasah dalam fasilitasi dan supervisi pembelajaran;
  3. Pengawas dalam melakukan pendampingan dan supervisi pembelajaran, dan
  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan pembinaan pengelolaan pembelajaran.

Landasan Hukum


  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  6. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Silakan unduh SK Dirjen pada tautan di bawah ini.
  • Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPP Pada Madrasah Tahun 2018, UNDUH DI SINI
Demikian Semoga  SK Dirjen tentang Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah Tahun 2018 bisa menjadi panduan bagi pendidik yang masih bingung dalam menyusun RPP