Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Rudi Herlan, S.Pd.I : Data dan informasi merupakan aset dan sumber daya yang esensial bagi organisasi. Oleh karena itu, data dan informasi dapat dikelola secara akurat, berkesinambungan, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Data dan informasi memiliki fungsi yang sangat penting bagi kinerja dan kelancaran kerja suatu instansi pemerintah.
Implementasi undang - undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang - undang no. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan pelaksanaan good governance, pengelolaan data dan informasi menjadi penting serta strategis dan untuk menghasilkan data dan informasi bagi Kementrian Agama dan juga untuk memenuhi kebutuhan publik.
Disadari bahwa Kementrian Agama merupakan Kementrian vertikal dengan satuan kerja tersebar di 34 Provinsi. Variabel data yang beragam masih dikelola oleh masing - masing satuan kerja. oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan data dan kelancaran mekanisme alur data, perlu pedoman bagi para pengelola data dan Kementrian Agama untuk menjadi satu data Kementrian yang utuh dan menyeluruh.
Untuk Surat Edaran Keputusan Menteri Agama No 440 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Data Dan Informasi Pada Kementerian Agamad apat di downloud DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar