Sabtu, 23 Februari 2019

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019-2020

Assalamu'alaikum...Sohib Ruang Madrasah,,Dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umumberciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan merupakan salah satu misi dari Kementerian Agama.
juknis ppdb 2019
Salah satu pendidikan umum yang berciri agama adalah Lembaga Madrasah, karena Madrasah merupakan pendidikan umum yang mempunyai cirikhas atau kekhasan agama Islam yang berada dalam binaan Menteri Agama.

Untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, Pemerintah  menerapkan asas objektif, akuntabel dan transparan tanpa deskriminatif dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Barusehingga dalam penerapan tersebut bisa meningkatkan akses layanan pendidikan yang bermutu.

Oleh karena itu pada tahun 2019/2020 pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama berkomitmen untuk memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, baik Raudhatul Athfal (RA) Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA/MAK) baik suasta maupun Negeri yang tersebar diseluruh Indonesia . 
Dalam komitmen tersebut Kementerian Agama melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah memberikan panduan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru dan menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan Kegiatan dimaksud

Tujuan

Tujuan penerbitan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019/2020 ini adalah untuk 
  1. Menjamin dalam penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel dan transparan
  2. Memberikan pedoman kepada Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam rangkan PPDB di Madrasah

Persyaratan Penerimaan Peserta Dididk Baru

1. Raudhatul Athfal 

Pesyaratan Peserta Didik Baru bagi Madrasah RA adalah sebagai berikut
  • Siswa didik berusia 4 sampai 5 tahun untuk Kelompok Belajar A
  • Siswa didik berusia 5 sampai 6 tahun untuk Kelompok Belajar B
  • Membawa bukti Akta Lahir atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenag

2. Madrasah Ibtidaiyah

  • Peserta Didik Berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, Peserta yang usianya 6 tahun yang mempunyai bakat dan kecerdasan tertentu bisa diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari ahli pesikolog profesional

3. Madrasah Tsanawiyah

  • Maksimal usa peserta didik 15 tahun
  • Memiliki ijazah/STTB (MI/SD/Sederajat)

4. Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan 

  • Berusia maksimal 21 tahun
  • Memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Sederajat
  • Memiliki SHUN MTs/SMP/Sederajat dan SHUAMBN

Rombongan Belajar 

Untuk jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar adalah sebagai berikut
  1. MI untuk satu kelas berjumlah paling banya 28 peserta didik
  2. MTs untuk satu kelas berjumlah paling banyak 32 peserta didik
  3. MA untuk satu kelas berjumlah paling banyak 36 peserta didik
  4. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) satu kelas berjumlah paling maksimal 5 peserta didik
  5. Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTSLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) dalam satu kelas berjumlah maksimal 8 peserta didik

Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah 

Untuk Jumlah rombongan belajar pada Madrasah perinciannya sebagai berikut:
  • MI berjumlah paling sedikit 6 dan maksimal 54 Rombongan Belajar, dan masing-masing tingkat paling banyak 9 Rombongan Belajar
  • MTs berjumlah minimal 3 dan maksimal 33 Rombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat maksimal 11 rombongan belajar
  • MA minimal 3 dan maksimal 36 rRombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat berjumlah maksimal 12 Rombongan Belajar
  • MAK minimal 3 dan maksimal 72 Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 Rombongan Belajar
Madrasah boleh memiliki jumlah rombongan belajar melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan di atas dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Penambahan jumlah rombongan belajar tidak akan mengganggu mutu pembelajaran di Madrasah
  2. Penambahan rombongan belajar tidak berdampak pada jumlah ruang kelas baruan
  3. Penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru di madrasah
Demikian juknis singkat tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Di Madrasah Tahun 2019 ini semoga bermanfaat dan berjalan dengan lancara sesuai dengan harapan kita semua. aminn..

Wassalamu'alaikum W.r.W.b

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Assalamu'alaikum,,,Sobat Ruang Madrasah, Suatu Lembaga Pendidikan baik negeri maupun swasta jika ingin di akui keberadaannya oleh pemerintah, maka segera mengajukan lembaganya untuk di akreditasi, karena dengan adanya akreditasi lembaga pendidikan yang didirikan akan bermutu dan mendapat nilai ples jika terdapat penilaian dan pengakuan dari berbagai pihak yang berwenang.
pos akreditasi sekolah/madrasah
Pengertian Akreditasi sendiri memiliki beberapa fersi pengertian diantaranya Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa pengertian akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenag setelah dinilai bahwa lembaga tersebut memenuhi syarat yang sudah di tentunkan. 

Sedangkan manfaat lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi sangatlah banyak, baik untuk sekolah, kepala sekolah, guru, bahkan masyarakat yang berada di lingkungan lembaga pendidikan atau massyarakat yang menjadi wali murid pada lembaga tersebut. 

POS Akreditasi

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) pada tahun 2019 telah meluncurkan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019. Penetapan POS Akreditasi ini ditetapkan dalama SK Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dengan Nomor : 132/BAN-SM/SK/2019. 

Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Skreditasi Sekolah/Madrasah telah menetapkan POS Pelaksanaan Akreditasi sebagai pedoman dan panduan yang resmi bagi pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi guna menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan juga sebagai suau keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan anggaran.

Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah

Pada POS Akreditasi Sekolah/Madrasah terdapat 8 alur dalam pelaksanaan proses Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, dari 8 alur tersebut diantaranya adalah:

1. Sosialisasi Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Aplikasi SISPENA-S/M)

Untuk alur yang pertama ini BAN-S/M telah mengembangkan sebuah sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag.

Sistem ini di jadikan bukan sebagai alat bantu saja, melainkan sebagai tolak ukur yang utama yang digunakan untuk enentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi, bahkan sistem ini dijadikan sebagai pintu gerbang yang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak, Sedangkan sekolah/madrasah bisa mengikuti akreditasi jika sekolah/madrasah tersebut telah menyelesaikan Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui aplikasi Sispena-S/M.

Akreditasi Yang Di Prioritaskan

Urutan Prioritas Sekolah/Madrasah yang harus di akreditasi pada tahun 2019 melalui dana APBN adalah:
Assalamu'alaikum,,,Sobat Ruang Madrasah, Suatu Lembaga Pendidikan baik negeri maupun swasta jika ingin di akui keberadaannya oleh pemerintah, maka segera mengajukan lembaganya untuk di akreditasi, karena dengan adanya akreditasi lembaga pendidikan yang didirikan akan bermutu dan mendapat nilai ples jika terdapat penilaian dan pengakuan dari berbagai pihak yang berwenang.
pos akreditasi sekolah/madrasah
Pengertian Akreditasi sendiri memiliki beberapa fersi pengertian diantaranya Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa pengertian akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenag setelah dinilai bahwa lembaga tersebut memenuhi syarat yang sudah di tentunkan. 

Sedangkan manfaat lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi sangatlah banyak, baik untuk sekolah, kepala sekolah, guru, bahkan masyarakat yang berada di lingkungan lembaga pendidikan atau massyarakat yang menjadi wali murid pada lembaga tersebut. 

POS Akreditasi

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) pada tahun 2019 telah meluncurkan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019. Penetapan POS Akreditasi ini ditetapkan dalama SK Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dengan Nomor : 132/BAN-SM/SK/2019. 

Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Skreditasi Sekolah/Madrasah telah menetapkan POS Pelaksanaan Akreditasi sebagai pedoman dan panduan yang resmi bagi pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi guna menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan juga sebagai suau keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan anggaran.

Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah

Pada POS Akreditasi Sekolah/Madrasah terdapat 8 alur dalam pelaksanaan proses Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, dari 8 alur tersebut diantaranya adalah:

1. Sosialisasi Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Aplikasi SISPENA-S/M)

Untuk alur yang pertama ini BAN-S/M telah mengembangkan sebuah sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag.

Sistem ini di jadikan bukan sebagai alat bantu saja, melainkan sebagai tolak ukur yang utama yang digunakan untuk enentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi, bahkan sistem ini dijadikan sebagai pintu gerbang yang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak, Sedangkan sekolah/madrasah bisa mengikuti akreditasi jika sekolah/madrasah tersebut telah menyelesaikan Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui aplikasi Sispena-S/M.

Akreditasi Yang Di Prioritaskan

Urutan Prioritas Sekolah/Madrasah yang harus di akreditasi pada tahun 2019 melalui dana APBN adalah:
Assalamu'alaikum,,,Sobat Ruang Madrasah, Suatu Lembaga Pendidikan baik negeri maupun swasta jika ingin di akui keberadaannya oleh pemerintah, maka segera mengajukan lembaganya untuk di akreditasi, karena dengan adanya akreditasi lembaga pendidikan yang didirikan akan bermutu dan mendapat nilai ples jika terdapat penilaian dan pengakuan dari berbagai pihak yang berwenang.
pos akreditasi sekolah/madrasah
Pengertian Akreditasi sendiri memiliki beberapa fersi pengertian diantaranya Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa pengertian akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenag setelah dinilai bahwa lembaga tersebut memenuhi syarat yang sudah di tentunkan. 

Sedangkan manfaat lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi sangatlah banyak, baik untuk sekolah, kepala sekolah, guru, bahkan masyarakat yang berada di lingkungan lembaga pendidikan atau massyarakat yang menjadi wali murid pada lembaga tersebut. 

POS Akreditasi

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) pada tahun 2019 telah meluncurkan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019. Penetapan POS Akreditasi ini ditetapkan dalama SK Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dengan Nomor : 132/BAN-SM/SK/2019. 

Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Skreditasi Sekolah/Madrasah telah menetapkan POS Pelaksanaan Akreditasi sebagai pedoman dan panduan yang resmi bagi pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi guna menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan juga sebagai suau keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan anggaran.

Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah

Pada POS Akreditasi Sekolah/Madrasah terdapat 8 alur dalam pelaksanaan proses Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, dari 8 alur tersebut diantaranya adalah:

1. Sosialisasi Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Aplikasi SISPENA-S/M)

Untuk alur yang pertama ini BAN-S/M telah mengembangkan sebuah sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag.

Sistem ini di jadikan bukan sebagai alat bantu saja, melainkan sebagai tolak ukur yang utama yang digunakan untuk enentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi, bahkan sistem ini dijadikan sebagai pintu gerbang yang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak, Sedangkan sekolah/madrasah bisa mengikuti akreditasi jika sekolah/madrasah tersebut telah menyelesaikan Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui aplikasi Sispena-S/M.

Akreditasi Yang Di Prioritaskan

Urutan Prioritas Sekolah/Madrasah yang harus di akreditasi pada tahun 2019 melalui dana APBN adalah:

  1. Semua Sekolah/Madrasah yang belum terakreditasi
  2. Semua Sekolah/Madrasah untuk jenjang SMA/MA dan SMK yang sudah habis masa akreditasinya (Termasuk yang habis pada tahun 2019)
  3. Semua sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan memprioritaskan pada sekolah/madrasah yang sudah lama habis masa akreditasinya.

2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang akan divisitasi dan penugasan Asesor

Pengisian data dalam aplikasi Sispena yang telah dilengkapi oleh sekolah/madrasah merupakan sebagai bahan audit tim BAN-S/M Provinsi dalam menentukan kelayakan sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai kuota yang tersedia.

Proses audit ini dilakukan untuk memastikan sekor 8 Standar yang sudah di tetapkan oleh Standar Nasional Pendidikan (SNP) memenuhi batas minimal dan juga untuk memastikan kelengkapan dari dokumen yang sudah menjadi syarat dalam proses akreditasi

Dokumen Yang Di Perlukan

  1. Hasil perhitungan sekor 8 Standar dan kelengkapan dokumen pendukung yang diperoleh dari DIA melalui Sispena-S/M
  2. SK Penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi
  3. Surat penugasan Asesor untuk melakukan visitasi

3. Visitasi Sekolah/Madrasah

Visitasi merupakan sebuah kegiatan verifikasi, validasi dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi sebelumnya oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M. Sekolah atau madrasah yang sudah dinyatakan kelayakannya untuk divisitasi, maka sekolah/madrasah tersebut harus bersiap-siap untuk divisitasi oleh asesor yang sudah ditugaskan oleh BAN-S/M Provinsi.

Dokumen Yang Di Perlukan

  1. Surat tuga asesor 
  2. Format Pakta Integritas Asesor
  3. DIA yang terdapat pada aplikasi Sispena-S/M
  4. Perangkat Akreditasi

4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi

Laporan visitasi yang disampaikan oleh asesor perlu dilakukan validasi, untuk menjamin proses dan jhasil akreditasi dan dapat dipertanggungjawabkan

Dokumen Yang Diperlukan

  • Surat Tugas Anggota BAN-S/M untuk menghadiri validasi proses dan hasil validasi
  • SK BAN-S/M Provinsi tentang petugas validasi proses dan hasil validasi
  • SK BAN-S/M Provinsi tentang penugasan tim asesor
  • Dokumen laporan visitasi yang meliputi
  1. Berita acara pelaksanaan visitasi
  2. Kartu kendali proses visitasi
  3. Laporan individu
  4. Laporan Kelompok
  5. Rekomendasi
  6. Foto sarpras, kegiatan sekolah/madrasah, dan kegiatan visitasi
  7. Berita acara validasi hasil visitasi (Format 4.1)

5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi

Setelah melakukan validasi, BAN-S/M Provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Tujuan kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah

Dokumen Yang Di Perlukan

  1. Berita acara validasi proses dan hasil visitasi
  2. Rekapitulasi hasil validasi proses dan hasil visitasi
  3. Format berita acara verifikasi (Format 51.)
  4. Format rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi (Format 5.2)

6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi

Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M dalam bentuk surat keputuan. Surat keputusan tersebut disusun sesuai dengan provinsinya masing-masing.

Rekomendasi yang disusun oleh Tim Verifikasi BAN-S/M provinsi dan 1 anggota BAN-S/M dilaporkan kepada pleno BAN-S/M untuk ditetapkan. Kemudian hasil dari akreditasi dan hasil rekomendasi  tersebut disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan

Dokumen Yang Di Perlukan

  1. Hasil Verifikasi
  2. Draf Rekomendasi TindakLanjut Hasil Akreditasi

7. Pengumuman Hasil Akreditasi

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah?madrasah. Untuk itu BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.

Dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi, apabila setelah 14 hari kerja tidak ada banding dari sekolah/madrasah dan masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

Dokumen Yang Diperlukan

Raw data hasil akreditasi

8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi

Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil akreditasi pada sekolah/madrasah tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN-S/M Provinsi.

Dokumen Yang Dipelukan

Surat Keputusan BAN-S/M Provinsi tentang Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah

Selasa, 12 Februari 2019

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Rudi Herlan, S.Pd.I : Undang -undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia  7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah.

Dalam hal semua kegiatan dan rencana tentunya harrus memiliki petunjuk teknis termasuk Bantuan Operasional (BOS) dimana bertujuan untuk mengatur pengelolaan yang harus dilakukan agar bisa sejalan dengan tujuan yang dicita - citakan.

Petunjuk Teknis pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah mengatur semua hal yang harus dilakukan dalam pengelolaan termasuk pembelanjaan bantuan dana harus disesuaikan dengan Juknis yang ada sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan.

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme persyaratan penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN pada penyaluran dana BOS melalui DIPA Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing -masing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN masing DIPA madrasah yang sesuai dengan perencanaan madrasah. swasta langsung ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja PPK dan kuitansi penerima yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada ada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang -Undang.

Dengan Jumlah Bantuan :

Madrasah Ibtidaiyah      : Rp. 800 .000, -/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah   : Rp . 1.000 .000, -/siswa/tahun

Madrasah Aliyah            : Rp. 1.4 00.000, -/siswa/tahun

Untuk lebih lengkapnya dan dapatkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah ......................... DI DOWNLOUD DISINI


WhatsApp%2BImage%2B2019-02-13%2Bat%2B06.46.52



"TERIMA KASIH"

Sabtu, 09 Februari 2019

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2019

ssalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

RUDI HERLAN, S.Pd.I : Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.

Setiap guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak atas pembayaran tunjangan profesinya dengan mengacu pada aturan yang diberlakukan sesuai peraturan dan hal tersebut di masukkan kedalam sebuah sistem aplikasi yang di sebut SIMPATIKA untuk mengatur guru - guru yang memiliki sertifikat pendidik dalam hal ini sesuai dengan juknis yang diberlakuikan setiap pergantian tahun.

Proses pembayaran TPG mengacu pada juknis yang diberlakukan pada priode tersebut dan hal tersebut dituangkan kedalam sebuah sistem aplikasi yang disebut SIMPATIKA yang dimana dalam hal pengerjaan SIMPATIKA harus sesuai juknis yang diberlakukan agar bisa dibayarkan Tunjangan Prfesi Guru (TPG) jika hal tersebut tidak dilakukan maka serang guru biarpun sudah memiliki sertifikat pendidik tidak bisa dibayarkan.
semua hal yang berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru itu sudah di atur dalam sebuah juknis yang disusun sesuai aturan yang diberlakukan pada priode tersebut dan pada saat ini juknis TPG tahun 2019 sudah diterbitkan dan akan diberlakukan untuk mengatur pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Beberapa poin yang dibahas dan hal tersebut bisa teman - teman baca langsung di juknis yang bisa .....................DI DOWNLOUD DISINI

WhatsApp%2BImage%2B2019-02-09%2Bat%2B10.56.26

"TERIMA KASIH"