ssalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
RUDI HERLAN, S.Pd.I : Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.
Setiap guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak atas pembayaran tunjangan profesinya dengan mengacu pada aturan yang diberlakukan sesuai peraturan dan hal tersebut di masukkan kedalam sebuah sistem aplikasi yang di sebut SIMPATIKA untuk mengatur guru - guru yang memiliki sertifikat pendidik dalam hal ini sesuai dengan juknis yang diberlakuikan setiap pergantian tahun.
Proses pembayaran TPG mengacu pada juknis yang diberlakukan pada priode tersebut dan hal tersebut dituangkan kedalam sebuah sistem aplikasi yang disebut SIMPATIKA yang dimana dalam hal pengerjaan SIMPATIKA harus sesuai juknis yang diberlakukan agar bisa dibayarkan Tunjangan Prfesi Guru (TPG) jika hal tersebut tidak dilakukan maka serang guru biarpun sudah memiliki sertifikat pendidik tidak bisa dibayarkan.
semua hal yang berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru itu sudah di atur dalam sebuah juknis yang disusun sesuai aturan yang diberlakukan pada priode tersebut dan pada saat ini juknis TPG tahun 2019 sudah diterbitkan dan akan diberlakukan untuk mengatur pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Beberapa poin yang dibahas dan hal tersebut bisa teman - teman baca langsung di juknis yang bisa .....................DI DOWNLOUD DISINI
"TERIMA KASIH"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar