Selasa, 24 Maret 2020

REGISTRASI KTA NASIONAL PEMUDA PANCASILA KAB. CIANJUR

PANCASILA !!!!
IZIN RESHARE : 
REGISTRASI
KTA NASIONAL PEMUDA PANCASILA
KAB. CIANJUR
---------------------------------
.
Anda Anggota
PEMUDA PANCASILA
Legalistaskan Diri Anda
Sebagai Anggota Resmi
PEMUDA PANCASILA
Kab. Cianjur
.
KONTAK PERSON:
Staff Admin KTA
- Deni Ramdan P (Wil 1, 4 & 5) 0815-7206-8116
- Teddy Rustandi (Wil 2 & 3) 0853-1486-0350
.
INFO KTA NASIONAL :
- Yudha Nugraha, S.Pd., M.Pd.
- Ayi Suhendri, S.Pd.I.
.
follow instagram:
@pemudapancasilacianjur
PANCASILA ABADI !!!

Resmi, Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pembatalan UN Tahun 2020

Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pembatalan UN Tahun 2020 - Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.



Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

Ujian Nasional (UN):


  1. UN Tahun 2020 dibatalkan;
  2. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
  3. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Resmi, Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pembatalan UN Tahun 2020

Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:


  1. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
  2. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
  3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
  4. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:


  1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
  2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  • kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
  • kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:


  1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
  2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:


  1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
  2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:

  • akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau
  • prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
   3. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan             Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang                     memerlukan mekanisme PPDB daring.

Untuk Lengkapnya Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pembatalan UN Tahun 2020 Bisa Di Download Disini

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Senin, 23 Maret 2020

Resmi, BSNP Usulkan Pembatalan UN Tahun 2020

Resmi, BSNP Usulkan Pembatalan UN Tahun 2020 - Sebagaimana berita di media besar yang menjelaskan tentang penghapusan UN yang keputusannya masih menunggu surat resmi dari Kemendikbud dan untuk itu pada hari Senin tertanggal 23 Maret 2020 BSNP mengeluarkan surat resmi terkait pengusulan untuk pembatalan UN tahun 2020 adapun isinya sebagai berikut :

Resmi, BSNP Usulkan Pembatalan UN Tahun 2020


Bersama ini kami sampaikan bahwa dengan memperhatikan:
  1. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
  2. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 BAB XVI;
  3. Permohonan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tentang penundaan Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya karena wabah pandemi virus Corona (COVID-19);
  4. Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional SMK/MAK oleh anggota BSNP dan Balitbang dan Perbukuan;
  5. Keputusan rapat koordinasi BSNP dengan Balitbang dan Perbukuan, Pusat Asesmen dan Pembelajaran, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan kedua sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah Pemerintah. Oleh karena itu, demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan Ujian Nasional (PP Nomor 19 Tahun 2005) mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Surat usulan pembatalan Ujian Nasional sudah disampaikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Maret 2020 dan bisa Di Download Disini
Demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, BSNP mengusulkan agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan.

Dengan adanya surat ini bukan berarti UN di batalkan tapi masih dalam bentuk usulan adapun pembatalan UN tahun 2020 tetap mengacu pada surat resmi dari Kemendikbud. 

Ketua Komisi X: Kami Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan Nilai Raport Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Komisi X: Kami Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan Nilai Raport",


Silahkan klik link dibawah ini :
https://regional.kompas.com/read/2020/03/23/23455201/ketua-komisi-x-kami-sepakat-un-ditiadakan-kelulusan-siswa-bisa-ditentukan


Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 - dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dengan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara benar dan terarah.

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan untuk siswa Madrasah tahun anggaran 2020 serta memperlancar proses pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.




Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga penyalur dan instansi terkait lainnya.

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)


  1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Meningkatkan angka keberlanjutan Pendidikan yang di tandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
  3. Menurunnya kesenjangan partisipasi Pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar Daerah.
  4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan kejenjang Pendidikan Tinggi.

Kuota dan Alokasi Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP)


Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jendral Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :

  1. Jenjang MI dengan besar kuota siswa 939.607 dengan nilai bantuan Rp. 450.000 persiswa pertahun
  2. Jenjang MTs dengan besar kuota siswa 745.086 dengan nilai bantuan Rp. 750.000 pertahun
  3. Jenjang MA dengan besar kuota siswa 320.372 dengan nilai bantuan Rp. 1.000.000 pertahun

Bentuk Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan Program Indonesi Pintar Tahun Anggaran 2020 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh Bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terintegrasi dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Persyaratan Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan Program Indonesi Pintar (PIP) bagi siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020 perioritas utama diberikan kepada siswa Madrasah yang memenuhi kriteria sebagai berikut : 

  1. Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Siswa Madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dianggap miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala Desa / Kelurahan / Kepala Madrasah tetapi belum masuk dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Untuk Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 dapat Di Download Disini

Dengan adanya Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 diharapkan agar penyaluran lebih cepat dan tepat sasaran

Minggu, 22 Maret 2020

POS Ujian Madrasah Tahun 2019-2020

Rudi Herlan, S.Pd.I : Kementerian Agama melalui Ditjen Pendis, telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah atau POS UM untuk Tahun Pelajaran 2019/2020. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Ujian Madrasah adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Demikian pengertian Ujian Madrasah atau UM sebagaimana termaktub dalam POS UM ini. Ujian Madrasah akan dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Sehingga POS Ujian Madrasah dapat diartikan sebagai regulasi yang memuat ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah. Dengan adanya POS UM diharapkan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien.

Baca Juga: POS UN 2019-2020 Revisi Januari 2020

Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah sebagaimana ketetapan SK Ditjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020 telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019. Di mana dalam Permendikbud tersebut diamanatkan tentang penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan menyerahkan penyelenggaraan ujian kepada masing-masing satuan pendidikan, termasuk madrasah. Sehingga mulai dengan penetapan peserta, bentuk ujian, pembuatan kisi-kisi dan naskah soal, waktu atau jadwal penyelenggaraan, diserahkan kepada masing-masing madrasah.

Beberapa poin penting dalam POS Ujian Madrasah ini antara lain mengatur tentang:

  • Syarat peserta UM di jenjang MI adalah terdaftar pada tahun terakhir pada MI dan memiliki penilaian hasil belajar yang lengkap mulai dari kelas IV semester satu hingga kelas VI semester satu.
  • Syarat peserta UM jenjang MTs, MA, dan MAK adalah terdaftar pada tahun terakhir di MTs, MA, atau MA dan memiliki laporan penilaian hasil belajar yang lengkap mulai semester satu tahun pertama hingga semester satu tahun terakhir. Atau semester satu hingga lima, bagi madrasah yang menyelenggarakan sistem SKS.
  • Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan Ujian Madrasah adalah satuan pendidikan yang telah terakreditasi berdasarkan keputusan BAN-SM.
  • Bentuk Ujian Madrasah dapat berupa portofolio, penugasan, praktek, tertulis, atau bentuk lain.
  • Kisi-kisi UM disusun dan ditetapkan oleh Satuan pendidikan
  • Naskah soal UM disusun oleh guru mata pelajaran pada satuan pendidikan
  • Penggandaan naskah soal UM dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan
  • Jadwal pelaksanaan UM ditentukan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, jadwal UN, dan jadwal UAMBN
  • UM dapat dilaksanakn dengan moda ujian berbasis kertas maupun ujian berbasis komputer
  • Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku. Khusus untuk jenjang MTs dan MA/MAK, mata pelajaran yang sudah diujikan dalam UAMBN tidak perlu diujikan melalui UM lagi.
  • Penetapan kelulusan melalui rapat dewan guru dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah yang bersangkutan

  • Itulah beberapa poin terkait penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagaimana tertulis dalam POS UM 2019/2020.

    Baca Juga: 

    Unduh POS Ujian Madrasah 2019/2020


    Untuk mencermati dan memahami lebih lanjut, silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 secara lengkap. Untuk mengunduhnya, sila gunakan tautan di bawah.
    • SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 (UNDUH DI SINI - 3 MB)


    Demikianlah hal-hal terkait dengan penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagaimana tertuang dalam POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Kamis, 19 Maret 2020

E-Learning Madrasah Mulai Diterapkan Kemenag


E-Learning Madrasah Mulai Diterapkan Kemenag - Kementerian Agama tahun ini mulai menerapkan penggunaan e-Learning Madrasah dalam pembelajaran. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar.

"Saat ini, sudah lebih dari ribuan madrasah dengan puluhan ribu guru dan siswa yang telah menggunakan e-learning madrasah.

Madrasah terus berinovasi dalam bidang terknologi informasi. Misalnya, Kemenag menggagas pembelajaran berbasis online atau e-Learning Madrasah. "Dalam E-Learning Madrasah, siswa-siswi mendapatkan beragam fitur yang mampu memudahkan mereka mendapatkan informasi serta pembelajaran dengan cepat. 


E-Learning Madrasah Mulai Diterapkan Kemenag


Selain siswa siswi, terdapat lima user lain yang dapat mengakses e–Learning Madrasah yaitu untuk Operator Madrasah, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling, wali kelas dan kepala madrasah. Masing-masing memiliki user sendiri untuk masuk ke dalam aplikasi e-Learning Madrasah, kapanpun dan dimanapun

Lalu apa saja fitur yang terdapat dalam e-Learning Madrasah?


Pertama, Kelas Online. 


Fitur kelas online berisi konten mulai dari awal proses pembelajaran, pembuatan standar kompetensi, rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP), materi pembelajaran, jurnal guru, pengolahan penilaian harian, ujian berbasis komputer (CBT) hingga pengolahan nilai rapor.

Kedua, Guru Berbagi.


Fitur guru berbagi ini adalah platform yang akan menampung kreatifitas guru madrasah di seluruh Indonesia untuk saling berbagi informasi apapun yang bermanfaat. Guru hanya tinggal memposting informasi tersebut dalam kolom dengan mudah. Selain itu, siapapun dapat berkomentar dan memberi masukkan, bahkan menyukai postingan tersebut.


Ketiga, Forum Komunitas Madrasah


Dalam e–Learning Madrasah, siswa dan guru dapat dengan mudah berbagi ide dan membuka forum diskusi karena di dalamnya terdapat media sosial untuk saling berkomunikasi antara guru dan siswa. User juga dapat saling berkomentar dan berbagi ide atau gagasan dalam fitur chat.

"e-Learning Madrasah dibuat senyaman mungkin bagi para pengguna agar mampu menarik semangat belajar dengan mudah, cepat dimanapun dan kapanpun," jelas Umar.

Untuk dapat mengunduh aplikasi e-Learning Madrasah, lanjut Umar, user harus terlebih dahulu melakukan log in sebagai operator madrasah (operator dapat mengunduh pada link http://elearning.kemenag.go.id/
 
Dalam proses itu, user harus mengunggah Surat Keputusan (SK) sebagai salah satu syarat utama mendapatkan aplikasi e- Learning Madrasah. 

"Setelah SK berhasil diunggah, operator harus menunggu SK tersebut disetujui oleh tim dari Direktorat KSKK Madrasah. Jika SK sudah disetujui, Operator akan diberikan akses untuh mengunduh Aplikasi e-Learning Madrasah,".