Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 - dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dengan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara benar dan terarah.
Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan untuk siswa Madrasah tahun anggaran 2020 serta memperlancar proses pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.
Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga penyalur dan instansi terkait lainnya.
Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jendral Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan untuk siswa Madrasah tahun anggaran 2020 serta memperlancar proses pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.
Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga penyalur dan instansi terkait lainnya.
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)
- Meningkatkan angka partisipasi pendidikan Dasar dan Menengah.
- Meningkatkan angka keberlanjutan Pendidikan yang di tandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
- Menurunnya kesenjangan partisipasi Pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar Daerah.
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan kejenjang Pendidikan Tinggi.
Kuota dan Alokasi Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP)
Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jendral Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
- Jenjang MI dengan besar kuota siswa 939.607 dengan nilai bantuan Rp. 450.000 persiswa pertahun
- Jenjang MTs dengan besar kuota siswa 745.086 dengan nilai bantuan Rp. 750.000 pertahun
- Jenjang MA dengan besar kuota siswa 320.372 dengan nilai bantuan Rp. 1.000.000 pertahun
Bentuk Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan Program Indonesi Pintar Tahun Anggaran 2020 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh Bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terintegrasi dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Persyaratan Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan Program Indonesi Pintar (PIP) bagi siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020 perioritas utama diberikan kepada siswa Madrasah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa Madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dianggap miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala Desa / Kelurahan / Kepala Madrasah tetapi belum masuk dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Untuk Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 dapat Di Download Disini
Dengan adanya Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 diharapkan agar penyaluran lebih cepat dan tepat sasaran
Dengan adanya Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 diharapkan agar penyaluran lebih cepat dan tepat sasaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar