Selasa, 17 April 2018

#InfoEMISGenap2017

InfoEMISGenap2017
Pengantar Pemutaakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren -dan PAI Semester Genap Tahun Pelajaran 2017-2018
Poin penting:
1. Pemutaakhiran Data EMS wajib untuk semua Entitas Data dibawah binaan Dirjen Pendis, meliputi RA dan Madrasah, PD-Pontren juga PAI
2. Aplikasi Pendataan EMIS:
a. EMIS Madrasah: emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
b. EMIS PD-Pontren: emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
c. EMIS PAI: emispendis.kemenag.go.id/emis_pai
3. Waktu pelaksanaan pemutaakhiran data EMIS dimulai terhitung tanggal 23 April 2018 s/d 16 Juni 2018
4. Untuk keperluan Akreditasi Madrasah, satuan pendidikan yang ditunjuk sebagai sasaran akreditasi Tahun 2018 melakukan pemutaakhiran data selambat-lambatnya tanggal 22 April 2018.
File pdf bisa diunduh di: https://drive.google.com/open…
Terimakasih~

Rabu, 11 April 2018

Cara Memasukkan Siswa Baru ke Emis

Cara memasukkan siswa baru ke dalam Emis merupakan bagaimana cara dan langkah-langkah entri siswa baru di kelas paling awal di setiap jenjang RA dan Madrasah dalam layanan pendataan Emis. Setiap awal tahun pelajaran di setiap madrasah pasti terdapat tahapan PPDB Madrasah (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang mana siswa-siswa baru tersebut harus didaftarkan dalam layanan Emis.

Meskipun PPDB dilaksanakan di awal tahun pelajaran baru dan biasanya data siswa baru tersebut harus sudah dientri dalam Emis pada semester tersebut namun agak berbeda dengan yang terjadi dalam layanan Emis Tahun 2017/2018. Emis tahun ini baru menyertakan menu entri data siswa baru, justru di periode semester kedua yakni pada tahun 2018. Hal ini terkait dengan perubahan-perubahan pada yang dilakukan Emis yang mengakibatkan beberapa tahapan pemutakhiran data emis harus mengalami kemunduran dari jadwal biasanya.

Entri siswa baru dalam Emis setidaknya dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama adalah entri data siswa baru yang langsung dari orang tua atau tanpa menyertakan jenjang sebelumnya. Ini berlaku pada Emis RA dan sebagian siswa di Emis MI.

Kedua adalah entri data siswa baru dari lulusan jenjang sebelumnya yang bernaungan di Kemenag. Hal ini berlaku pada siswa baru MI yang merupakan lulusan RA, MTs (lulusan MI), dan MA (lulusan MTs).

Ketiga adalah penerimaan siswa baru yang berasal dari lembaga yang tidak bernaung di Kemenag. Contohnya adalah penerimaan siswa baru di MI yang berasal dari lulusan TK dan PAUD, MTs (dari lulusan SD), dan MA (dari lulusan SMP).
Memasukkan Siswa Baru ke Emis

1. Cara Memasukkan Siswa Baru di RA dan MI


UPDATE:

Fitur entri siswa baru sudah diaktifkan, untuk semua jenjang RA, MI, MTs, dan MA, baik Siswa Baru RA (dari orang tua), maupun siswa baru dari RA/Madrasah dan siswa baru dari Umum (MI, MTs, dan MA).

Hingga saat tulisan ini diterbitkan, Emis baru membuka fitur entri siswa baru untuk RA dan MI saja. Untuk RA, siswa baru yang berasal langsung dari orang tua telah dapat dientri secara satu persatu ke dalam layanan Emis.

Cara dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka website emis di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_ra
  2. Isikan username dan password akun emis kemudian klik menu masuk
  3. Klik menu Kesiswaan
  4. Klik submenu Siswa Aktif
  5. Klik menu Siswa Baru
  6. Muncul form isian Tambah Siswa Baru. Isikan semua data yang diperlukan
  7. Kalau sudah klik Simpan
  8. Siswa pun masuk ke dalam daftar Siswa Aktif di RA tersebut

Entri siswa baru RA

Sedang untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) fitur entri siswa baru pun telah dibuka dan dapat dilakukan. Namun baru terbatas menambahkan siswa baru yang berasal dari jenjang RA saja. Sedangkan untuk dua jenis lainnya yakni siswa baru yang langsung dari orang tua dan siswa baru yang dari lulusan Sekolah Dasar (SD) belum dapat dilakukan. (Update: Entri siswa dari PAUD, TK, atau orang tua langsung telah dibuka. Caranya seperti entri siswa baru di RA di atas)

Cara melakukan pengentrian data siswa baru di Madrasah Ibtidaiyah yang merupakan siswa lulusan RA adalah sebagai berikut:

  1. Buka website emis di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_mi
  2. Isikan username dan password akun emis kemudian klik menu masuk
  3. Klik menu Kesiswaan
  4. Klik submenu Siswa Aktif
  5. Klik menu Siswa Baru (Dari RA)
  6. Masukkan NSM RA yang lulusannya akan dimasukkan sebagai siswa baru, lalu klik ikon cari
  7. Muncul daftar nama siswa lulusan di RA tersebut
  8. Contreng kotak kecil di depan nama siswa yang akan dimasukkan sebagai siswa baru
  9. Klik menu Daftarkan
  10. Muncul pesan konfirmasi, klik saja Ya
  11. Hilangkan NSM RA yang ada di pojok kanan atas dengan mengklik tanda silang untuk melihat hasilnya
  12. Siswa baru pun segera terdaftar sebagai siswa kelas satu di MI dan termuat di daftar siswa aktif

Langkah kedelapan di atas dapat dilakukan untuk beberapa nama siswa sekaligus. Jadi tidak perlu satu persatu.

Untuk lebih jelasnya, sila simak video tutorial berikut ini.


2. Cara Memasukkan Siswa Baru di MTs dan MA


Siswa baru di MTs dan MA terdiri atas dua jenis yaitu yang berasal dari madrasah (MI dan MTs) serta yang berasal dari sekolah umum (SD dan SMP). Untuk cara memasukkan siswa baru yang berasal dari madrasah, tentu caranya tidak akan berbeda jauh dengan cara memasukkan siswa baru dari RA ke MI.

Namun sayangnya hingga tulisan ini diterbitkan, fitur untuk melakukan entri siswa baru di MTs dan MA belum muncul di layanan Emis. Sehingga operator MTs dan MA tampaknya harus bersabar menunggu fitur ini diaktifkan terlebih dahulu agar bisa memasukkan siswa barunya (kelas 7 MTs dan 10 MA).

Update: Siswa baru di MTs dan MA sudah dapat dimasukkan. Caranya terdiri atas dua macam yaitu memasukkan siswa yang berasal dari sekolah umum dan yang berasal dari madrasah. Langkah-langkahnya seperti pada dua cara memasukkan siswa sebagaimana dijelaskan di atas.

Baca juga: Tutorial Update Data GIS Madrasah 2018

Artikel ini akan segera di-update jika fitur telah diaktifkan,. Atau silakan simak dan pantau perkembangannya di Fanspage FB Ayo Madrasah dan Instagram @ayomadrasah.

Sementara itu saja tentang bagaimana cara memasukkan siswa baru, siswa kelas A untuk RA, siswa kelas 1 untuk MI, siswa kelas 7 untuk MTs, dan siswa kelas 10 untuk MA.

surat Ralat Libur Isra Mi'raj 2018

https://drive.google.com/drive/u/0/my-drive

Prosedur dan Cara Pengisian SKAKPT

Memasuki masa verval Semester Genap Tahun 2018 terdapat menu baru dalam Simpatika. Menu tersebut adalah SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. Sebagai sebuah hal yang baru, berikut ini diuraikan terkait dengan cara pengisian dan prosedur pengajuan SKAKPT.

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT sendiri meruipakan implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2018. Dimana dalam Juknis TPG tersebut salah satunya melakukan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah.

SKAPT adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT dan SKBK dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui Simpatika oleh Kementerian Agama Pusat.

Karena itu pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang  memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Menerima Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG.

1. Persiapan yang Dibutuhkan


Saat pertama kali mengisi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), data-data yang dibutuhkan untuk diisikan dalam SKAKPT antara lain.

  1. Nomor wajib pajak (NPWP)
  2. Nomor buku rekening bank pencairan TPG
  3. Nama bank
  4. Kantor cabang bank
  5. Nama pemilik rekening bank
  6. File hasil scan kartu NPWP
  7. File hasil scan buku rekening bank
  8. Masa kerja golongan (khusus bagi PNS)
  9. File scan SK Golongan (khusus bagi PNS)

File scan dapat berbentuk PNG, GIF, JPG, atau JPEG dengan ukuran minimal 100 Kb dan maksimal 1 MB dan resolusi 96 dpi.

2. Cara Mengisi SKAKPT


Pengisian SKAKPT dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK.

  1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun masing-masing
  3. Pilih layanan Simpatika PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT (menu ini hanya muncul di akun guru yang telah memiliki sertifikat pendidik)
  5. Klik ikon pensil untuk mulai mengedit (mengisi)
  6. Khusus bagi PNS akan dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dan TMT golongan. Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) dan upload file scan SK Golongan tersebut. Jika data golongan yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi saat ini, silakan lakukan perubahan data rinci pada menu portofolio >> profil lalu permanenkan dengan mencetak dan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin Simpatika Kab/Kota.
  7. Isikan data terkait dengan perpajakan yang meliputi pengisian nomor wajib pajak dan unggah file scan NPWP
  8. Isikan data terkait dengan perbankan yang meliputi nomor rekening, nama pada buku rekening, nama bank, nama cabang bank, dan unggah file scan buku tabungan.
  9. Jika sudah, klik tombol Simpan Perubahan
  10. Muncul pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak ajuan atau Batalkan Seluruh Perubahan Data jika ada data yang keliru.

Cara Pengisian SKAKPT

Saat artikel ini ditulis, tahap kesepuluh di atas (cetak ajuan SKAKPT) masih belum diaktifkan sehingga belum bisa mencetaknya.

3. Prosedur Ajuan SAKPT


Setelah Ajuan SKAKPT dicetak, bawa ajuan tersebut ke Admin Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan.

Namun hingga saat ini, tahapan prosedur SKAKPT ini masih belum bisa dilakukan. Tunggu informasi selanjutnya.

Yang penting disiapkan datanya dan diisi form yang tersedia, lalu simpan. Saat tahapan ajuan verval dibuka tinggal cetak Surat Ajuan Verval SKAKPT.

Selasa, 07 Oktober 2014

P2MI K3MI KARANGTENGAH CIANJUR

Kami adalah Gerakan Pramuka yang selalu riang gembira! Kami mempunyai Moto SatyaKu KuDharmakan, DharmaKu KuBakthikan, jayalah Indonesia, Jayalah Pramuka Indonesia, SATU PRAMUKA UNTUK SATU INDONESIA