Sabtu, 23 Februari 2019

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Assalamu'alaikum,,,Sobat Ruang Madrasah, Suatu Lembaga Pendidikan baik negeri maupun swasta jika ingin di akui keberadaannya oleh pemerintah, maka segera mengajukan lembaganya untuk di akreditasi, karena dengan adanya akreditasi lembaga pendidikan yang didirikan akan bermutu dan mendapat nilai ples jika terdapat penilaian dan pengakuan dari berbagai pihak yang berwenang.
pos akreditasi sekolah/madrasah
Pengertian Akreditasi sendiri memiliki beberapa fersi pengertian diantaranya Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa pengertian akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenag setelah dinilai bahwa lembaga tersebut memenuhi syarat yang sudah di tentunkan. 

Sedangkan manfaat lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi sangatlah banyak, baik untuk sekolah, kepala sekolah, guru, bahkan masyarakat yang berada di lingkungan lembaga pendidikan atau massyarakat yang menjadi wali murid pada lembaga tersebut. 

POS Akreditasi

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) pada tahun 2019 telah meluncurkan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019. Penetapan POS Akreditasi ini ditetapkan dalama SK Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dengan Nomor : 132/BAN-SM/SK/2019. 

Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Skreditasi Sekolah/Madrasah telah menetapkan POS Pelaksanaan Akreditasi sebagai pedoman dan panduan yang resmi bagi pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi guna menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan juga sebagai suau keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan anggaran.

Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah

Pada POS Akreditasi Sekolah/Madrasah terdapat 8 alur dalam pelaksanaan proses Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, dari 8 alur tersebut diantaranya adalah:

1. Sosialisasi Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Aplikasi SISPENA-S/M)

Untuk alur yang pertama ini BAN-S/M telah mengembangkan sebuah sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag.

Sistem ini di jadikan bukan sebagai alat bantu saja, melainkan sebagai tolak ukur yang utama yang digunakan untuk enentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi, bahkan sistem ini dijadikan sebagai pintu gerbang yang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak, Sedangkan sekolah/madrasah bisa mengikuti akreditasi jika sekolah/madrasah tersebut telah menyelesaikan Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui aplikasi Sispena-S/M.

Akreditasi Yang Di Prioritaskan

Urutan Prioritas Sekolah/Madrasah yang harus di akreditasi pada tahun 2019 melalui dana APBN adalah:
Assalamu'alaikum,,,Sobat Ruang Madrasah, Suatu Lembaga Pendidikan baik negeri maupun swasta jika ingin di akui keberadaannya oleh pemerintah, maka segera mengajukan lembaganya untuk di akreditasi, karena dengan adanya akreditasi lembaga pendidikan yang didirikan akan bermutu dan mendapat nilai ples jika terdapat penilaian dan pengakuan dari berbagai pihak yang berwenang.
pos akreditasi sekolah/madrasah
Pengertian Akreditasi sendiri memiliki beberapa fersi pengertian diantaranya Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa pengertian akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenag setelah dinilai bahwa lembaga tersebut memenuhi syarat yang sudah di tentunkan. 

Sedangkan manfaat lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi sangatlah banyak, baik untuk sekolah, kepala sekolah, guru, bahkan masyarakat yang berada di lingkungan lembaga pendidikan atau massyarakat yang menjadi wali murid pada lembaga tersebut. 

POS Akreditasi

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) pada tahun 2019 telah meluncurkan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019. Penetapan POS Akreditasi ini ditetapkan dalama SK Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dengan Nomor : 132/BAN-SM/SK/2019. 

Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Skreditasi Sekolah/Madrasah telah menetapkan POS Pelaksanaan Akreditasi sebagai pedoman dan panduan yang resmi bagi pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi guna menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan juga sebagai suau keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan anggaran.

Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah

Pada POS Akreditasi Sekolah/Madrasah terdapat 8 alur dalam pelaksanaan proses Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, dari 8 alur tersebut diantaranya adalah:

1. Sosialisasi Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Aplikasi SISPENA-S/M)

Untuk alur yang pertama ini BAN-S/M telah mengembangkan sebuah sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag.

Sistem ini di jadikan bukan sebagai alat bantu saja, melainkan sebagai tolak ukur yang utama yang digunakan untuk enentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi, bahkan sistem ini dijadikan sebagai pintu gerbang yang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak, Sedangkan sekolah/madrasah bisa mengikuti akreditasi jika sekolah/madrasah tersebut telah menyelesaikan Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui aplikasi Sispena-S/M.

Akreditasi Yang Di Prioritaskan

Urutan Prioritas Sekolah/Madrasah yang harus di akreditasi pada tahun 2019 melalui dana APBN adalah:
Assalamu'alaikum,,,Sobat Ruang Madrasah, Suatu Lembaga Pendidikan baik negeri maupun swasta jika ingin di akui keberadaannya oleh pemerintah, maka segera mengajukan lembaganya untuk di akreditasi, karena dengan adanya akreditasi lembaga pendidikan yang didirikan akan bermutu dan mendapat nilai ples jika terdapat penilaian dan pengakuan dari berbagai pihak yang berwenang.
pos akreditasi sekolah/madrasah
Pengertian Akreditasi sendiri memiliki beberapa fersi pengertian diantaranya Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa pengertian akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenag setelah dinilai bahwa lembaga tersebut memenuhi syarat yang sudah di tentunkan. 

Sedangkan manfaat lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi sangatlah banyak, baik untuk sekolah, kepala sekolah, guru, bahkan masyarakat yang berada di lingkungan lembaga pendidikan atau massyarakat yang menjadi wali murid pada lembaga tersebut. 

POS Akreditasi

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) pada tahun 2019 telah meluncurkan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019. Penetapan POS Akreditasi ini ditetapkan dalama SK Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dengan Nomor : 132/BAN-SM/SK/2019. 

Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Skreditasi Sekolah/Madrasah telah menetapkan POS Pelaksanaan Akreditasi sebagai pedoman dan panduan yang resmi bagi pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi guna menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan juga sebagai suau keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan anggaran.

Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah

Pada POS Akreditasi Sekolah/Madrasah terdapat 8 alur dalam pelaksanaan proses Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, dari 8 alur tersebut diantaranya adalah:

1. Sosialisasi Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Aplikasi SISPENA-S/M)

Untuk alur yang pertama ini BAN-S/M telah mengembangkan sebuah sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag.

Sistem ini di jadikan bukan sebagai alat bantu saja, melainkan sebagai tolak ukur yang utama yang digunakan untuk enentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi, bahkan sistem ini dijadikan sebagai pintu gerbang yang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak, Sedangkan sekolah/madrasah bisa mengikuti akreditasi jika sekolah/madrasah tersebut telah menyelesaikan Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui aplikasi Sispena-S/M.

Akreditasi Yang Di Prioritaskan

Urutan Prioritas Sekolah/Madrasah yang harus di akreditasi pada tahun 2019 melalui dana APBN adalah:

  1. Semua Sekolah/Madrasah yang belum terakreditasi
  2. Semua Sekolah/Madrasah untuk jenjang SMA/MA dan SMK yang sudah habis masa akreditasinya (Termasuk yang habis pada tahun 2019)
  3. Semua sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan memprioritaskan pada sekolah/madrasah yang sudah lama habis masa akreditasinya.

2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang akan divisitasi dan penugasan Asesor

Pengisian data dalam aplikasi Sispena yang telah dilengkapi oleh sekolah/madrasah merupakan sebagai bahan audit tim BAN-S/M Provinsi dalam menentukan kelayakan sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai kuota yang tersedia.

Proses audit ini dilakukan untuk memastikan sekor 8 Standar yang sudah di tetapkan oleh Standar Nasional Pendidikan (SNP) memenuhi batas minimal dan juga untuk memastikan kelengkapan dari dokumen yang sudah menjadi syarat dalam proses akreditasi

Dokumen Yang Di Perlukan

  1. Hasil perhitungan sekor 8 Standar dan kelengkapan dokumen pendukung yang diperoleh dari DIA melalui Sispena-S/M
  2. SK Penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi
  3. Surat penugasan Asesor untuk melakukan visitasi

3. Visitasi Sekolah/Madrasah

Visitasi merupakan sebuah kegiatan verifikasi, validasi dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi sebelumnya oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M. Sekolah atau madrasah yang sudah dinyatakan kelayakannya untuk divisitasi, maka sekolah/madrasah tersebut harus bersiap-siap untuk divisitasi oleh asesor yang sudah ditugaskan oleh BAN-S/M Provinsi.

Dokumen Yang Di Perlukan

  1. Surat tuga asesor 
  2. Format Pakta Integritas Asesor
  3. DIA yang terdapat pada aplikasi Sispena-S/M
  4. Perangkat Akreditasi

4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi

Laporan visitasi yang disampaikan oleh asesor perlu dilakukan validasi, untuk menjamin proses dan jhasil akreditasi dan dapat dipertanggungjawabkan

Dokumen Yang Diperlukan

  • Surat Tugas Anggota BAN-S/M untuk menghadiri validasi proses dan hasil validasi
  • SK BAN-S/M Provinsi tentang petugas validasi proses dan hasil validasi
  • SK BAN-S/M Provinsi tentang penugasan tim asesor
  • Dokumen laporan visitasi yang meliputi
  1. Berita acara pelaksanaan visitasi
  2. Kartu kendali proses visitasi
  3. Laporan individu
  4. Laporan Kelompok
  5. Rekomendasi
  6. Foto sarpras, kegiatan sekolah/madrasah, dan kegiatan visitasi
  7. Berita acara validasi hasil visitasi (Format 4.1)

5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi

Setelah melakukan validasi, BAN-S/M Provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Tujuan kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah

Dokumen Yang Di Perlukan

  1. Berita acara validasi proses dan hasil visitasi
  2. Rekapitulasi hasil validasi proses dan hasil visitasi
  3. Format berita acara verifikasi (Format 51.)
  4. Format rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi (Format 5.2)

6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi

Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M dalam bentuk surat keputuan. Surat keputusan tersebut disusun sesuai dengan provinsinya masing-masing.

Rekomendasi yang disusun oleh Tim Verifikasi BAN-S/M provinsi dan 1 anggota BAN-S/M dilaporkan kepada pleno BAN-S/M untuk ditetapkan. Kemudian hasil dari akreditasi dan hasil rekomendasi  tersebut disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan

Dokumen Yang Di Perlukan

  1. Hasil Verifikasi
  2. Draf Rekomendasi TindakLanjut Hasil Akreditasi

7. Pengumuman Hasil Akreditasi

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah?madrasah. Untuk itu BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.

Dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi, apabila setelah 14 hari kerja tidak ada banding dari sekolah/madrasah dan masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

Dokumen Yang Diperlukan

Raw data hasil akreditasi

8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi

Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil akreditasi pada sekolah/madrasah tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN-S/M Provinsi.

Dokumen Yang Dipelukan

Surat Keputusan BAN-S/M Provinsi tentang Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah

Selasa, 12 Februari 2019

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Rudi Herlan, S.Pd.I : Undang -undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia  7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah.

Dalam hal semua kegiatan dan rencana tentunya harrus memiliki petunjuk teknis termasuk Bantuan Operasional (BOS) dimana bertujuan untuk mengatur pengelolaan yang harus dilakukan agar bisa sejalan dengan tujuan yang dicita - citakan.

Petunjuk Teknis pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah mengatur semua hal yang harus dilakukan dalam pengelolaan termasuk pembelanjaan bantuan dana harus disesuaikan dengan Juknis yang ada sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan.

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme persyaratan penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN pada penyaluran dana BOS melalui DIPA Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing -masing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN masing DIPA madrasah yang sesuai dengan perencanaan madrasah. swasta langsung ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja PPK dan kuitansi penerima yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada ada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang -Undang.

Dengan Jumlah Bantuan :

Madrasah Ibtidaiyah      : Rp. 800 .000, -/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah   : Rp . 1.000 .000, -/siswa/tahun

Madrasah Aliyah            : Rp. 1.4 00.000, -/siswa/tahun

Untuk lebih lengkapnya dan dapatkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah ......................... DI DOWNLOUD DISINI


WhatsApp%2BImage%2B2019-02-13%2Bat%2B06.46.52



"TERIMA KASIH"

Sabtu, 09 Februari 2019

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2019

ssalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

RUDI HERLAN, S.Pd.I : Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.

Setiap guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak atas pembayaran tunjangan profesinya dengan mengacu pada aturan yang diberlakukan sesuai peraturan dan hal tersebut di masukkan kedalam sebuah sistem aplikasi yang di sebut SIMPATIKA untuk mengatur guru - guru yang memiliki sertifikat pendidik dalam hal ini sesuai dengan juknis yang diberlakuikan setiap pergantian tahun.

Proses pembayaran TPG mengacu pada juknis yang diberlakukan pada priode tersebut dan hal tersebut dituangkan kedalam sebuah sistem aplikasi yang disebut SIMPATIKA yang dimana dalam hal pengerjaan SIMPATIKA harus sesuai juknis yang diberlakukan agar bisa dibayarkan Tunjangan Prfesi Guru (TPG) jika hal tersebut tidak dilakukan maka serang guru biarpun sudah memiliki sertifikat pendidik tidak bisa dibayarkan.
semua hal yang berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru itu sudah di atur dalam sebuah juknis yang disusun sesuai aturan yang diberlakukan pada priode tersebut dan pada saat ini juknis TPG tahun 2019 sudah diterbitkan dan akan diberlakukan untuk mengatur pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Beberapa poin yang dibahas dan hal tersebut bisa teman - teman baca langsung di juknis yang bisa .....................DI DOWNLOUD DISINI

WhatsApp%2BImage%2B2019-02-09%2Bat%2B10.56.26

"TERIMA KASIH"




Senin, 04 Februari 2019

Beberapa Daftar Tanya Jawab Seputar EMIS Saat Ini

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

RUUDS : Pendataan EMIS Semester lalu yang sempat tertunda dengan adanya fokus pada pendataan siswa / siswi peserta Ujian Nasional (UN) dikarenakan kebutuhan data siswa / siswi peserta Ujian Nasional bersifat urgen dan perlu disegarakan maka untuk update data di hentikan sementara waktu dan pada tanggal 01 sampai 28 Februari 2019 ini EMIS kembali dibuka untuk seluruh provinsi di Indonesia berhubung masih banyaknya siswa / siswi baru yang belum masuk pada database EMIS.

Dengan adanya kesempatan ini diharapkan para admin data yang khusus menangani EMIS untuk segera melakukan update data untuk mendaftarkan siswa / siswi baik itu siswa / siswi baru yang berasal dari Madrasah dan siswa / siswi yang berasal dari sekolah dan juga untuk siswa / siswi yang mutasi masuk atau keluar dan diharapkan pada akhir februari tahun ini semua siswa / siswi Madrasah baik dari jenjang bawah sampai jenjang MA sudah masuk data di Madrasah masing - masing untuk kemudian proses selanjutnya yang akan dilakukan setelah proses cleansing.

Dari mulai pendataan dibuka taggal 01 Februari 2019 sampai saat ini masih ada sebagian teman - teman yang masih mengalami masalah dan sedikit bingung dengan apa yang harus dilakukan dan admin disini mencoba merangkum dari berbagai pertanyaan dan jawaban  yang sering dilontarkan teman - teman di group untuk lebih memantapkan lagi dan menginventarisir data agar ketika ada permasalahan bisa membuka rangkuman ini.

Adapun Daftar pertanyaan dan sekaligus jawaban seputar EMIS sebagai berikut :

1. Dari tanggal 01 - 28 februari 2019 apa yang harus dilakukan Madrasah ?

Jawab : Memasukkan siswa / siswi baru baik dari umum dan dari Madrasah dan juga melkukan mutasi masuk dan mutasi keluar bagi yang memiliki siswa mutasi.

2. Apakah boleh memasukkan data siswa baru dari Madrasah menggunakan input manual atau template?

Jawab : Tidak boleh. karena siswa tersebut sudah berada di database EMIS maka jika hal tersebut dilakukan tidak akan bisa karena data akan terbaca sudah ada.

3. Bagaimana cara memasukkan siswa kelas 2,3,4,5,8,11 yang berasal dari Madrasah kemaren belum sempat masuk?

Jawab : Cari siswa tersebut dengan menu pencarian dan lihat siswa tersebut datanya ada di Madrasah mana apakah ada di Madrasah asal atau tidak. jika data tersebut masih berada dimadrasah asal maka kordinasi Madrasah sebelumnya untuk meluluskan atau mengaktifkan kembali dan mintakan di cari pada setiap menu kesiswaan jika masih ada kendala maka hubungi admin Kabupaten unutuk membantu dan jangan sampai menambah dengan menu siswa baru dari sekolah karena artinya sia - sia saja biarpun masuk maka akan dapat proses cleansing dan data akan terhapus.
4. Kenapa siswa baru yang ditarik dari Madrasah bisa doble?

Jawab : Karena ketika kita daftarkan dengan tidak sengaja kita me klik 2x yang akhirnya siswa masuk doble.

5. bagaimana cara menghapus siswa doble hasil dari tambah siswa dengan NSM?

Jawab : Mutasikan siswa ke Sekolah dan untuk kolom NPSN dan sekolah tujuan itu di isi - saja lalu mutasikan dan setelah itu tarik kembali siswa tersebut jangan sampai terklik 2x biar tidak masuk ganda lagi.

6. Kenapa ketika kita tarik data siswa baru dari Madrasah untuk datanya di siswa aktif kosong dan tanggal lahir salah?

Jawab : Cek data tersebut di detail siswa dan pastikan datanya benar dan untuk tampilan di siswa aktif biarkan saja nanti akan berubah sendiri sesuai dengan data yang ada.

7. Kenapa siswa baru PPDB yang menggunakan template tidak masuk ke siswa aktif?

Jawab : Karena perlu persetujuan admin Kabupaten Kota yang sementara menunya belum diaktifkan maka tunggu saja dan pastikan saja siswa berhasil di aploud.
8. Aploud siswa PPDB bolehkan keseluruhan rombel di aplud dengan satu template?

Jawab : tidak boleh karena aturannya aplud harus per rombel.
9. Kenapa saat aploud siswa PPDB dengan template tidak masuk dan ada notifikasi warna merah?

Jawab : Pastikan data yang di isi sesuai permintaan dan setiap kolom harus terisi benar dan juga untuk format template harus berekstensi CSV yang bisa dilakukan baik saveas manual ataupun convert online.

10. Kenapa saat input data siswa baru melalui input manual ada notifikasi data sudah ada?

Jawab : Ada kemungkinan siswa tersebut berasal dari Madrasah yang datanya sudah ada di database EMIS maka untuk itu lakukan pencarian umum untuk melihat siswa tersebut ada atau tidak di database EMIS dan kedua kemungkinan saat simpan data sudah masuk tapi tidak ada notifikasi sukses maka juga lakukan pencarian juga dan lihat posisi anak tersebut berada dimana dan jika tidak ada dan di input tetap dapat notifikasi demikian maka laporkan ke admin Kabupaten biar dilanjutkan ketingkat diatasnya untuk di diperbaiki dan diberikan jalan keluar.

11. Bagaimana melakukan mutasi jika tahapan harus di aprove admin Kabupaten?

Jawab : Lakukan saja mutasi lalu laporkan ke admin kab dengan  membawa bukti dokumen untuk bisa di aprove jika menunya sudah di aktifkan.

12. Bagaimana mengedit nama, tempat dan tanggal lahir yang salah?

Jawab : Laporkan ke Admin Kabupaten untuk di edit kalo menu sudah di aktifkan dan jika belum maka tunggu sampai menu di aktifkan yang artinya tetap krdinasi dengan admin Kabupaten Kota agar ditindak lanjuti nantinya.

13. Melakukan proses simpan ketika edit data profil lama?

Jawab : Lakukan di waktu - waktu yang dianggap trafik kecil agar data bisa tersimpan dengan proses tidak lama dan jika masih lama maka tetap di tunggu karena itu ujian bagi kita sebagai admin Madrasah. hehehe
14. Bagaimana jika siswa berada di siswa non aktif padahal siswa tersebut masih aktif?

Jawab : Klik kembaikan maka data akan masuk pada siswa aktif

15. Bagaimana jika siswa tidak ada di siswa aktif tapi ada di pencarian dan posisinya berada di Madrasah kita?

Jawab : cari di menu kesiswaan mungkin di menu siswa nonaktif atau lakukan pencarian dengan merubah url di angka terakhir misal 30 diganti 40

Dari 15 poin diatas itu sebagian dari sekumpulan pertanyaan yang sering dilontarkan dan ada jawaban yang posisinya masih ragu - ragu yakni dengan jawaban opsi karena EMIS bermacam - macam jalan dengan satu permasalahan yang sama. Dan semoga kita bisa menemukan jalan keluar dari setiap permasalahan yang ada.

WhatsApp%2BImage%2B2019-02-05%2Bat%2B00.43.12



"TERIMA KASIH"