Senin, 23 Maret 2020

Resmi, BSNP Usulkan Pembatalan UN Tahun 2020

Resmi, BSNP Usulkan Pembatalan UN Tahun 2020 - Sebagaimana berita di media besar yang menjelaskan tentang penghapusan UN yang keputusannya masih menunggu surat resmi dari Kemendikbud dan untuk itu pada hari Senin tertanggal 23 Maret 2020 BSNP mengeluarkan surat resmi terkait pengusulan untuk pembatalan UN tahun 2020 adapun isinya sebagai berikut :

Resmi, BSNP Usulkan Pembatalan UN Tahun 2020


Bersama ini kami sampaikan bahwa dengan memperhatikan:
  1. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
  2. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 BAB XVI;
  3. Permohonan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tentang penundaan Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya karena wabah pandemi virus Corona (COVID-19);
  4. Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional SMK/MAK oleh anggota BSNP dan Balitbang dan Perbukuan;
  5. Keputusan rapat koordinasi BSNP dengan Balitbang dan Perbukuan, Pusat Asesmen dan Pembelajaran, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan kedua sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah Pemerintah. Oleh karena itu, demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan Ujian Nasional (PP Nomor 19 Tahun 2005) mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Surat usulan pembatalan Ujian Nasional sudah disampaikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Maret 2020 dan bisa Di Download Disini
Demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, BSNP mengusulkan agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan.

Dengan adanya surat ini bukan berarti UN di batalkan tapi masih dalam bentuk usulan adapun pembatalan UN tahun 2020 tetap mengacu pada surat resmi dari Kemendikbud. 

Ketua Komisi X: Kami Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan Nilai Raport Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Komisi X: Kami Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan Nilai Raport",


Silahkan klik link dibawah ini :
https://regional.kompas.com/read/2020/03/23/23455201/ketua-komisi-x-kami-sepakat-un-ditiadakan-kelulusan-siswa-bisa-ditentukan


Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 - dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dengan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara benar dan terarah.

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan untuk siswa Madrasah tahun anggaran 2020 serta memperlancar proses pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.




Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga penyalur dan instansi terkait lainnya.

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)


  1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Meningkatkan angka keberlanjutan Pendidikan yang di tandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
  3. Menurunnya kesenjangan partisipasi Pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar Daerah.
  4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan kejenjang Pendidikan Tinggi.

Kuota dan Alokasi Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP)


Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jendral Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :

  1. Jenjang MI dengan besar kuota siswa 939.607 dengan nilai bantuan Rp. 450.000 persiswa pertahun
  2. Jenjang MTs dengan besar kuota siswa 745.086 dengan nilai bantuan Rp. 750.000 pertahun
  3. Jenjang MA dengan besar kuota siswa 320.372 dengan nilai bantuan Rp. 1.000.000 pertahun

Bentuk Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan Program Indonesi Pintar Tahun Anggaran 2020 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh Bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terintegrasi dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Persyaratan Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan Program Indonesi Pintar (PIP) bagi siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020 perioritas utama diberikan kepada siswa Madrasah yang memenuhi kriteria sebagai berikut : 

  1. Siswa Madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Siswa Madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dianggap miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala Desa / Kelurahan / Kepala Madrasah tetapi belum masuk dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Untuk Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 dapat Di Download Disini

Dengan adanya Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 diharapkan agar penyaluran lebih cepat dan tepat sasaran

Minggu, 22 Maret 2020

POS Ujian Madrasah Tahun 2019-2020

Rudi Herlan, S.Pd.I : Kementerian Agama melalui Ditjen Pendis, telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah atau POS UM untuk Tahun Pelajaran 2019/2020. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Ujian Madrasah adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Demikian pengertian Ujian Madrasah atau UM sebagaimana termaktub dalam POS UM ini. Ujian Madrasah akan dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Sehingga POS Ujian Madrasah dapat diartikan sebagai regulasi yang memuat ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah. Dengan adanya POS UM diharapkan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien.

Baca Juga: POS UN 2019-2020 Revisi Januari 2020

Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah sebagaimana ketetapan SK Ditjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020 telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019. Di mana dalam Permendikbud tersebut diamanatkan tentang penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan menyerahkan penyelenggaraan ujian kepada masing-masing satuan pendidikan, termasuk madrasah. Sehingga mulai dengan penetapan peserta, bentuk ujian, pembuatan kisi-kisi dan naskah soal, waktu atau jadwal penyelenggaraan, diserahkan kepada masing-masing madrasah.

Beberapa poin penting dalam POS Ujian Madrasah ini antara lain mengatur tentang:

  • Syarat peserta UM di jenjang MI adalah terdaftar pada tahun terakhir pada MI dan memiliki penilaian hasil belajar yang lengkap mulai dari kelas IV semester satu hingga kelas VI semester satu.
  • Syarat peserta UM jenjang MTs, MA, dan MAK adalah terdaftar pada tahun terakhir di MTs, MA, atau MA dan memiliki laporan penilaian hasil belajar yang lengkap mulai semester satu tahun pertama hingga semester satu tahun terakhir. Atau semester satu hingga lima, bagi madrasah yang menyelenggarakan sistem SKS.
  • Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan Ujian Madrasah adalah satuan pendidikan yang telah terakreditasi berdasarkan keputusan BAN-SM.
  • Bentuk Ujian Madrasah dapat berupa portofolio, penugasan, praktek, tertulis, atau bentuk lain.
  • Kisi-kisi UM disusun dan ditetapkan oleh Satuan pendidikan
  • Naskah soal UM disusun oleh guru mata pelajaran pada satuan pendidikan
  • Penggandaan naskah soal UM dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan
  • Jadwal pelaksanaan UM ditentukan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, jadwal UN, dan jadwal UAMBN
  • UM dapat dilaksanakn dengan moda ujian berbasis kertas maupun ujian berbasis komputer
  • Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku. Khusus untuk jenjang MTs dan MA/MAK, mata pelajaran yang sudah diujikan dalam UAMBN tidak perlu diujikan melalui UM lagi.
  • Penetapan kelulusan melalui rapat dewan guru dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah yang bersangkutan

  • Itulah beberapa poin terkait penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagaimana tertulis dalam POS UM 2019/2020.

    Baca Juga: 

    Unduh POS Ujian Madrasah 2019/2020


    Untuk mencermati dan memahami lebih lanjut, silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 secara lengkap. Untuk mengunduhnya, sila gunakan tautan di bawah.
    • SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 (UNDUH DI SINI - 3 MB)


    Demikianlah hal-hal terkait dengan penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagaimana tertuang dalam POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Kamis, 19 Maret 2020

E-Learning Madrasah Mulai Diterapkan Kemenag


E-Learning Madrasah Mulai Diterapkan Kemenag - Kementerian Agama tahun ini mulai menerapkan penggunaan e-Learning Madrasah dalam pembelajaran. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar.

"Saat ini, sudah lebih dari ribuan madrasah dengan puluhan ribu guru dan siswa yang telah menggunakan e-learning madrasah.

Madrasah terus berinovasi dalam bidang terknologi informasi. Misalnya, Kemenag menggagas pembelajaran berbasis online atau e-Learning Madrasah. "Dalam E-Learning Madrasah, siswa-siswi mendapatkan beragam fitur yang mampu memudahkan mereka mendapatkan informasi serta pembelajaran dengan cepat. 


E-Learning Madrasah Mulai Diterapkan Kemenag


Selain siswa siswi, terdapat lima user lain yang dapat mengakses e–Learning Madrasah yaitu untuk Operator Madrasah, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling, wali kelas dan kepala madrasah. Masing-masing memiliki user sendiri untuk masuk ke dalam aplikasi e-Learning Madrasah, kapanpun dan dimanapun

Lalu apa saja fitur yang terdapat dalam e-Learning Madrasah?


Pertama, Kelas Online. 


Fitur kelas online berisi konten mulai dari awal proses pembelajaran, pembuatan standar kompetensi, rencana pelaksanaan pembelajaran(RPP), materi pembelajaran, jurnal guru, pengolahan penilaian harian, ujian berbasis komputer (CBT) hingga pengolahan nilai rapor.

Kedua, Guru Berbagi.


Fitur guru berbagi ini adalah platform yang akan menampung kreatifitas guru madrasah di seluruh Indonesia untuk saling berbagi informasi apapun yang bermanfaat. Guru hanya tinggal memposting informasi tersebut dalam kolom dengan mudah. Selain itu, siapapun dapat berkomentar dan memberi masukkan, bahkan menyukai postingan tersebut.


Ketiga, Forum Komunitas Madrasah


Dalam e–Learning Madrasah, siswa dan guru dapat dengan mudah berbagi ide dan membuka forum diskusi karena di dalamnya terdapat media sosial untuk saling berkomunikasi antara guru dan siswa. User juga dapat saling berkomentar dan berbagi ide atau gagasan dalam fitur chat.

"e-Learning Madrasah dibuat senyaman mungkin bagi para pengguna agar mampu menarik semangat belajar dengan mudah, cepat dimanapun dan kapanpun," jelas Umar.

Untuk dapat mengunduh aplikasi e-Learning Madrasah, lanjut Umar, user harus terlebih dahulu melakukan log in sebagai operator madrasah (operator dapat mengunduh pada link http://elearning.kemenag.go.id/
 
Dalam proses itu, user harus mengunggah Surat Keputusan (SK) sebagai salah satu syarat utama mendapatkan aplikasi e- Learning Madrasah. 

"Setelah SK berhasil diunggah, operator harus menunggu SK tersebut disetujui oleh tim dari Direktorat KSKK Madrasah. Jika SK sudah disetujui, Operator akan diberikan akses untuh mengunduh Aplikasi e-Learning Madrasah,".

Senin, 10 Februari 2020

#InfoEmisGenap2019_2020


Akhirnya #Emis generasi baru lahir.
Aplikasi Feeder Emis (AFE) resmi dirilis.
Silakan unduh aplikasinya pada link berikut:
http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/?content=aplikasi
Note:
Jika ada pertanyaan terkait aplikasi ini admin jg masih mempelajari, harap maklum😁🤭🙏🙏

#InfoEmisGenap2019

Aplikasi Feeder Emis (AFE) resmi dirilis, sesuai dengan Surat Edaran dibawah, tertanggal 06 Februari 2020.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan cek website diatas, sambil menunggu informasi lebih lanjut untuk proses pengerjaannya. Terimakasih.

Minggu, 02 Februari 2020

Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2020

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal (selanjutnya disingkat BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (selanjutnya disingkat BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah (DO) dan meningkatnya jumlah anak kembali ke bangku sekolah. Dalam konteks Madrasah, Program BOS juga dinilai behasil meningkatkan capaian APK dan APM dalam tiga tahun terakhir. APK Madrasah pada tahun 2018 secara umum melampaui angka yang ditetapkan dalam Renstra Pendidikan Islam Tahun 2015-2019. capaian dan konstribusi terhadap APK Nasional (angka dalam kurung) Madrasah pada tahun 2018 berturut - turut adalah : MI 13,10% (12,07%), MTs 23,89% (26,47%), MA 10,40% (12,55%).

Namun demikian, alokasi anggaran BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu Pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di Madrasah. Hal ini setidaknya dapat di ukur melalui hasil penilaian internasional. seperti PISA dimana pada tahun 2018 Indonesia masih menduduki urutan 74 dari 79 negara, Kesenjangan hasil belajar siswa juga masih terjadi di Madrasah swasta dan Negeri. Data hasil UN misalnya menunjukkan rata-rata UN MA Negeri adalah 46 sedangkan untuk MA Swasta adalah 34, dan rata-rata UN MTs Negeri adalah 50 sedangkan untuk MTs swasta adalah 47.
Oleh karena itu, Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP/BOS yang tidak hanya memfokuskan pada perluasan akses melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu Madrasah. Dalam konteks ini, BOP/BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran.

Adapun untuk mendapatkan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2020 DOWNLOUD DISINI



"TERIMA KASIH"

Juknis Penyaluran Pembayaran TPG Tahun 2020

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Penyaluran pembayaran TPG setiap tahunnya mengeluarkan juknis untuk pedoman yang harus di ikuti sebagai dasar penetapan penerima tunjangan profisi guru sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah.

Dengan adanya juknis tentunya pemerintah mengharap penyaluran pembayaran tunjangan profesi guru tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang ditentukan dan sudah dituangkan kedalam juknis yang nantinya akan di terapkan kedalam aplikasi SIMPATIKA sebagai aplikasi untuk merekap guru yang layak secara juknis penerima pembayaran tunjangan profesi guru (TPG).

Sebagai seorang guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memiliki NRG by system SIMPATIKA tentunya perlu mengetahui juknis yang akan diterapkan tahun 2020 agar tidak ada kesalah pahaman antara guru dan lainnya.

Baiklah agar kita bisa mengetahui juknis TPG yang akan diterapkan tahun 2020 BISA DOWNLOUD DISINI

"TERIMA KASIH"