Senin, 30 April 2018

INFORMASI TERKAIT APLIKASI NILAI ESSAY UAMBD DAN USBN

MOHON DIPERHATIKAN
  • Nilai Essay USBN yang diinput adalah nilai Jadi, bukan nilai pembobotan
  • Nilai Essay USBN diinput di Aplikasi Nilai Essay disatukan dengan nilai Essay UAMBD yang kemarin dikirim
  • Nilai Essay UAMBD dan USBN yang diinput diaplikasi adalah bilangan bulat puluhan.... jangan menggunakan koma (,).... Contoh 72,33 dibulatkan menjadi 72 atau 75,50 dibulatkan menjadi 76 TERMASUK NILAI Essay UAMBD YANG KEMARIN AGAR DIPERBAIKI BAGI MADRASAH YANG INPUT NILAINYA MENGGUNAKAN KOMA (,)
  • Nilai dikirim PER-KKM .pada hari Sabtu, 05 Mei 2018  paling lambat pukul 14.00 WIB ke email : kkmicianjur@gmail.com

Contoh Salah

Contoh Benar



Apabila membutuhkan File Nilai Essay UAMBD yang kemarin dikirim download icon dibawah ini


Selasa, 24 April 2018

FORM PTK EMIS_MADRASAH

Ass. Kpd OP  RA-Madrasah untuk merekap DATA PTK yang belum terdaftar di emis_madrasah dan PTK Mutasi ke madrasah lain dengan form dibawah ini. dikirim ke email :
rudiherlanspdi@madrasah.id / rudih@guruinovatif.com
tidak menerima kiriman per madrasah. trm ksh.
dengan nama file exel :
contoh : ...
Lihat Selengkapnya

Kamis, 19 April 2018

REGULASI PENGANGKATAN KAMAD



Pasca diterbitkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang menggantikan peratiran serupa sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2014, banyak kepala madrasah swasta yang galau.  Hal ini terkait dengan salah satu syarat dalam dalam PMA tersebut yang salah satunya menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan yang diantaranya adalah memiliki sertifikat pendidik dan memeiliki golongan ruang paling rendah III/xc bagi guru PNS dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh lembaga/yayasan yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.

Tak urung persyaratan ini membuat calon kepala madrasah dan kepala madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan atau belum inpasssing golongan III/c terkendala menjadi kepala madrasah. Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah pun menjadi terbatas dalam melakukan pergantian kepala madrasah,

Yang menjadi permasalahan nyata adalah jika kepala madrasah yang lama telah diberhentikan sedangkan gantinya tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dalam satu lembaga tidak satupun yang telah memiliki golongan ruang III/c.

1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018

Setelah banyak dikritisi oleh berbagai kalangan, akhirnya Kementerian Agama membuat pengecualian. Adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Inti dari Surat Edaran Menteri Agama tersebut adalah jika madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yang belum inpassing dengan golongan III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik tetap dapat diangkat menjadi Kepala Madrasah.

Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor 3 Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).

2. Pengangkatan Kamad di Simpatika


Lalu bagaimana dengan pengangkatan kepala Madrasah di layanan Simpatika.

Pasca terbitnya PMA Nomor 58 Tahun 2017, calon kepala madrasah yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diangkat menjadi kepala madrasah. Saat pengangkatan oleh Admin Simpatika Kab/Kota akan muncul peringatan bahwa calon kepala madrasah tersebut tidak memenuhi syarat.

Namun seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018, layanan Simpatika langsung memperbarui regulasinya. Ketika Madrasah mencoba melakukan pengangkatan seorang guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum inpassing, ternyata sistem Simpatika menyetujui.

Seorang guru yang belum inpassing III/c dan belum sertifikasi sekalipun dapat diangkat menjadi Kepala RA/Madrasah di layanan Simpatika.

Jadi, bagi RA dan madrasah yang kemarin terkendala saat hendak melakukan pergantian kepala madrasah, silakan untuk melakukan pengajuan pengakatan kepala madrasah baru ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Karena guru non inpassing dan non sertifikasi sekarang boleh jadi kepala madrasah

BIOUN

BIOUN

BIOUN

SUBDIT SAPRAS KEMENAG


SUBDIT SAPRAS KEMENAG

SUBDIT SAPRAS KEMENAG

EMIS MI

EMIS MI

EMIS MI

SIMPATIKA


SIMPATIKA

SIMPATIKA

APLIKASI NILAI ESSAY UAMBD

APLIKASI NILAI ESSAY UAMBD 

PENJELASAN  :

1.   Download aplikasi madrasah pada Blog KKMI sesuai kecamatan masing-masing
2.   Aplikasi tidak boleh di RENAME atau diubah nama file nya
3.   Tidak boleh mengubah Biodata siswa dan Nomor peserta ujian (sudah dikunci sesuai BIOUN)
4.   Kirim kembali aplikasi ke E-mail KKMI Kabupaten :     kkmicianjur@gmail.com
      palinglambat tanggal 25 April 2018 pukul. 12.00 WIB
5.   Yang diisi adalah nilai UAMBD , yang nilai USBN kosongkan (untuk pelaksanaan nanti USBN)


PETUNJUK PENGISIAN
1.  Pengisian nilai Essay adalah rentang 10 - 100 (contoh 72, 80, 67,98 ...dst)
2.  Nilai essay yang di input adalah nilai yang sudah jadi, bukan nilai pembobotan.
     (soal essay 5 butir, untuk mencapai 100,, dikalikan saja dengan angka 20  maka (5 X 20 = 100 )
     misal : Udin mendapat nilai essay ( 3,4 ) maka dikalikan 20 hasilnya : 3,4 X 20 = 68

3.  Nilai essay ini nantinya akan digabung denga nilai Pilihan Ganda 
      dengan Pembobotan (PG = 70% ESSAY = 30% ).


KLIK DIDIEU GAN




Selasa, 17 April 2018

#InfoSIMPATIKAGenap2017

Fitur Persetujuan Kelengkapan Data SKAKPT pada akun Admin Kemenag Kab./Kota sudah hadir.
Sementara hanya ada fitur Entri Form S36a/b dan Batal Persetujuan Kelengkapan Data SKAKPT. Hasil entri form langsung menunjukkan bahwa SKAKPT sudah permanen. Belum ada cetak hasil bukti Entri Kelengkapan Data SKAKPT.
• Untuk PTK yang belum menemukan Bank pilihan pada daftar Bank yang tersedia, harap menunggu update. Karena untuk nama Bank sedang disesuaikan.
• Untuk SKAKPT yang fitur Permanen-nya masih abu-abu alias belum bisa diklik, jangan resah dan risau. Akan muncul dan bisa diklik pada waktunya ðŸ˜„
Terimakasih~

#InfoEMISGenap2017

InfoEMISGenap2017
Pengantar Pemutaakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren -dan PAI Semester Genap Tahun Pelajaran 2017-2018
Poin penting:
1. Pemutaakhiran Data EMS wajib untuk semua Entitas Data dibawah binaan Dirjen Pendis, meliputi RA dan Madrasah, PD-Pontren juga PAI
2. Aplikasi Pendataan EMIS:
a. EMIS Madrasah: emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
b. EMIS PD-Pontren: emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
c. EMIS PAI: emispendis.kemenag.go.id/emis_pai
3. Waktu pelaksanaan pemutaakhiran data EMIS dimulai terhitung tanggal 23 April 2018 s/d 16 Juni 2018
4. Untuk keperluan Akreditasi Madrasah, satuan pendidikan yang ditunjuk sebagai sasaran akreditasi Tahun 2018 melakukan pemutaakhiran data selambat-lambatnya tanggal 22 April 2018.
File pdf bisa diunduh di: https://drive.google.com/open…
Terimakasih~

Rabu, 11 April 2018

Cara Memasukkan Siswa Baru ke Emis

Cara memasukkan siswa baru ke dalam Emis merupakan bagaimana cara dan langkah-langkah entri siswa baru di kelas paling awal di setiap jenjang RA dan Madrasah dalam layanan pendataan Emis. Setiap awal tahun pelajaran di setiap madrasah pasti terdapat tahapan PPDB Madrasah (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang mana siswa-siswa baru tersebut harus didaftarkan dalam layanan Emis.

Meskipun PPDB dilaksanakan di awal tahun pelajaran baru dan biasanya data siswa baru tersebut harus sudah dientri dalam Emis pada semester tersebut namun agak berbeda dengan yang terjadi dalam layanan Emis Tahun 2017/2018. Emis tahun ini baru menyertakan menu entri data siswa baru, justru di periode semester kedua yakni pada tahun 2018. Hal ini terkait dengan perubahan-perubahan pada yang dilakukan Emis yang mengakibatkan beberapa tahapan pemutakhiran data emis harus mengalami kemunduran dari jadwal biasanya.

Entri siswa baru dalam Emis setidaknya dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama adalah entri data siswa baru yang langsung dari orang tua atau tanpa menyertakan jenjang sebelumnya. Ini berlaku pada Emis RA dan sebagian siswa di Emis MI.

Kedua adalah entri data siswa baru dari lulusan jenjang sebelumnya yang bernaungan di Kemenag. Hal ini berlaku pada siswa baru MI yang merupakan lulusan RA, MTs (lulusan MI), dan MA (lulusan MTs).

Ketiga adalah penerimaan siswa baru yang berasal dari lembaga yang tidak bernaung di Kemenag. Contohnya adalah penerimaan siswa baru di MI yang berasal dari lulusan TK dan PAUD, MTs (dari lulusan SD), dan MA (dari lulusan SMP).
Memasukkan Siswa Baru ke Emis

1. Cara Memasukkan Siswa Baru di RA dan MI


UPDATE:

Fitur entri siswa baru sudah diaktifkan, untuk semua jenjang RA, MI, MTs, dan MA, baik Siswa Baru RA (dari orang tua), maupun siswa baru dari RA/Madrasah dan siswa baru dari Umum (MI, MTs, dan MA).

Hingga saat tulisan ini diterbitkan, Emis baru membuka fitur entri siswa baru untuk RA dan MI saja. Untuk RA, siswa baru yang berasal langsung dari orang tua telah dapat dientri secara satu persatu ke dalam layanan Emis.

Cara dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka website emis di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_ra
  2. Isikan username dan password akun emis kemudian klik menu masuk
  3. Klik menu Kesiswaan
  4. Klik submenu Siswa Aktif
  5. Klik menu Siswa Baru
  6. Muncul form isian Tambah Siswa Baru. Isikan semua data yang diperlukan
  7. Kalau sudah klik Simpan
  8. Siswa pun masuk ke dalam daftar Siswa Aktif di RA tersebut

Entri siswa baru RA

Sedang untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) fitur entri siswa baru pun telah dibuka dan dapat dilakukan. Namun baru terbatas menambahkan siswa baru yang berasal dari jenjang RA saja. Sedangkan untuk dua jenis lainnya yakni siswa baru yang langsung dari orang tua dan siswa baru yang dari lulusan Sekolah Dasar (SD) belum dapat dilakukan. (Update: Entri siswa dari PAUD, TK, atau orang tua langsung telah dibuka. Caranya seperti entri siswa baru di RA di atas)

Cara melakukan pengentrian data siswa baru di Madrasah Ibtidaiyah yang merupakan siswa lulusan RA adalah sebagai berikut:

  1. Buka website emis di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah_mi
  2. Isikan username dan password akun emis kemudian klik menu masuk
  3. Klik menu Kesiswaan
  4. Klik submenu Siswa Aktif
  5. Klik menu Siswa Baru (Dari RA)
  6. Masukkan NSM RA yang lulusannya akan dimasukkan sebagai siswa baru, lalu klik ikon cari
  7. Muncul daftar nama siswa lulusan di RA tersebut
  8. Contreng kotak kecil di depan nama siswa yang akan dimasukkan sebagai siswa baru
  9. Klik menu Daftarkan
  10. Muncul pesan konfirmasi, klik saja Ya
  11. Hilangkan NSM RA yang ada di pojok kanan atas dengan mengklik tanda silang untuk melihat hasilnya
  12. Siswa baru pun segera terdaftar sebagai siswa kelas satu di MI dan termuat di daftar siswa aktif

Langkah kedelapan di atas dapat dilakukan untuk beberapa nama siswa sekaligus. Jadi tidak perlu satu persatu.

Untuk lebih jelasnya, sila simak video tutorial berikut ini.


2. Cara Memasukkan Siswa Baru di MTs dan MA


Siswa baru di MTs dan MA terdiri atas dua jenis yaitu yang berasal dari madrasah (MI dan MTs) serta yang berasal dari sekolah umum (SD dan SMP). Untuk cara memasukkan siswa baru yang berasal dari madrasah, tentu caranya tidak akan berbeda jauh dengan cara memasukkan siswa baru dari RA ke MI.

Namun sayangnya hingga tulisan ini diterbitkan, fitur untuk melakukan entri siswa baru di MTs dan MA belum muncul di layanan Emis. Sehingga operator MTs dan MA tampaknya harus bersabar menunggu fitur ini diaktifkan terlebih dahulu agar bisa memasukkan siswa barunya (kelas 7 MTs dan 10 MA).

Update: Siswa baru di MTs dan MA sudah dapat dimasukkan. Caranya terdiri atas dua macam yaitu memasukkan siswa yang berasal dari sekolah umum dan yang berasal dari madrasah. Langkah-langkahnya seperti pada dua cara memasukkan siswa sebagaimana dijelaskan di atas.

Baca juga: Tutorial Update Data GIS Madrasah 2018

Artikel ini akan segera di-update jika fitur telah diaktifkan,. Atau silakan simak dan pantau perkembangannya di Fanspage FB Ayo Madrasah dan Instagram @ayomadrasah.

Sementara itu saja tentang bagaimana cara memasukkan siswa baru, siswa kelas A untuk RA, siswa kelas 1 untuk MI, siswa kelas 7 untuk MTs, dan siswa kelas 10 untuk MA.

surat Ralat Libur Isra Mi'raj 2018

https://drive.google.com/drive/u/0/my-drive

Prosedur dan Cara Pengisian SKAKPT

Memasuki masa verval Semester Genap Tahun 2018 terdapat menu baru dalam Simpatika. Menu tersebut adalah SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. Sebagai sebuah hal yang baru, berikut ini diuraikan terkait dengan cara pengisian dan prosedur pengajuan SKAKPT.

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT sendiri meruipakan implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2018. Dimana dalam Juknis TPG tersebut salah satunya melakukan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah.

SKAPT adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT dan SKBK dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui Simpatika oleh Kementerian Agama Pusat.

Karena itu pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang  memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Menerima Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG.

1. Persiapan yang Dibutuhkan


Saat pertama kali mengisi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), data-data yang dibutuhkan untuk diisikan dalam SKAKPT antara lain.

  1. Nomor wajib pajak (NPWP)
  2. Nomor buku rekening bank pencairan TPG
  3. Nama bank
  4. Kantor cabang bank
  5. Nama pemilik rekening bank
  6. File hasil scan kartu NPWP
  7. File hasil scan buku rekening bank
  8. Masa kerja golongan (khusus bagi PNS)
  9. File scan SK Golongan (khusus bagi PNS)

File scan dapat berbentuk PNG, GIF, JPG, atau JPEG dengan ukuran minimal 100 Kb dan maksimal 1 MB dan resolusi 96 dpi.

2. Cara Mengisi SKAKPT


Pengisian SKAKPT dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK.

  1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun masing-masing
  3. Pilih layanan Simpatika PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT (menu ini hanya muncul di akun guru yang telah memiliki sertifikat pendidik)
  5. Klik ikon pensil untuk mulai mengedit (mengisi)
  6. Khusus bagi PNS akan dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dan TMT golongan. Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) dan upload file scan SK Golongan tersebut. Jika data golongan yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi saat ini, silakan lakukan perubahan data rinci pada menu portofolio >> profil lalu permanenkan dengan mencetak dan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin Simpatika Kab/Kota.
  7. Isikan data terkait dengan perpajakan yang meliputi pengisian nomor wajib pajak dan unggah file scan NPWP
  8. Isikan data terkait dengan perbankan yang meliputi nomor rekening, nama pada buku rekening, nama bank, nama cabang bank, dan unggah file scan buku tabungan.
  9. Jika sudah, klik tombol Simpan Perubahan
  10. Muncul pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak ajuan atau Batalkan Seluruh Perubahan Data jika ada data yang keliru.

Cara Pengisian SKAKPT

Saat artikel ini ditulis, tahap kesepuluh di atas (cetak ajuan SKAKPT) masih belum diaktifkan sehingga belum bisa mencetaknya.

3. Prosedur Ajuan SAKPT


Setelah Ajuan SKAKPT dicetak, bawa ajuan tersebut ke Admin Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan.

Namun hingga saat ini, tahapan prosedur SKAKPT ini masih belum bisa dilakukan. Tunggu informasi selanjutnya.

Yang penting disiapkan datanya dan diisi form yang tersedia, lalu simpan. Saat tahapan ajuan verval dibuka tinggal cetak Surat Ajuan Verval SKAKPT.