Selasa, 17 April 2018

#InfoSIMPATIKAGenap2017

Fitur Persetujuan Kelengkapan Data SKAKPT pada akun Admin Kemenag Kab./Kota sudah hadir.
Sementara hanya ada fitur Entri Form S36a/b dan Batal Persetujuan Kelengkapan Data SKAKPT. Hasil entri form langsung menunjukkan bahwa SKAKPT sudah permanen. Belum ada cetak hasil bukti Entri Kelengkapan Data SKAKPT.
• Untuk PTK yang belum menemukan Bank pilihan pada daftar Bank yang tersedia, harap menunggu update. Karena untuk nama Bank sedang disesuaikan.
• Untuk SKAKPT yang fitur Permanen-nya masih abu-abu alias belum bisa diklik, jangan resah dan risau. Akan muncul dan bisa diklik pada waktunya ðŸ˜„
Terimakasih~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar