Jumat, 29 Maret 2019

Surat Edaran Updating Data EMIS Semester Genap TAPEL 2018/2019

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Setelah proses update data semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 maka Kementerian Agama Pusat mengeluarkan edaran update data EMIS semester genap tahun pelajaran 2018/2019 yang isinya sebagai berikut :

1. Pemutakhiran data EMIS tersebut itu diberlakukan bagi seluruh entitas data dibawah binaan Direktorat Jendral Pendidikan Islam, yang meliputi :

a. EMIS Madrasah, terdiri dari data RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah berada dibawah kordinasi bidang Pendidikan Madrasah/ Pendidikan Islam (Pendis)  di tingkat kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah / pendis di tingkat Kankemenag Kabupaten Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwin dan Kankemenag Kabupaten/Kota.

b. EMIS PD-Pontren, terdiri dari data pondok pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga pendidikan al-qur'an (LPQ), Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS Wajar Dikdas), Pendidikan Diniyah Forma (PDF) dan satuan Pendidikan Muadalah (SPM) berada dibawah kordinasi Bidang  PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat KanKemenag kabupaten/Kota (sesuai tipologi masing - masing Kanwil dan KanKemenag Kabupaten/Kota).

c. EMIS PD-Pontren tidak melakukan pendataan program paket (A,B, dan C) yang dikelola oleh PKBM dibawah naungan pondok Pesantren. Pendataan penyelenggaraan program paket tersebut dilakukan melalui DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

d. EMIS PAI, terdiri dari data guru PAI, Pengawas PAI dan penyelenggara PAI di sekolah dibawah kordinasi  Bidang Bidang PAI/PAKIS/Pendis Islam ditingkat KanKemenag Kabupaten Kota sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan KanKemenag Kab/Kota.

e. EMIS PTKI, terdiri dari data PTKIN (UIN/IAIN/STAIN) dan PTKIS.

f. Pendataan PTKIN dibawah kordinasi  bagian perencanaan dan data atau pusat Teknologi Informasi dan pangkalan data (sesuai Unit penanggung jawab EMIS yang ditunjuk di PTKIN masing- masing).

g. Pendataan PTKIS di bawah kordinasi Kopertais Wilayah sebagai penanggung jawab pendataan EMIS PTKIS di wilayah masing - Masing.

2. Aplikasi pendataan emis dapat di akses di laman :


b. Aplikasi EMIS PD-Pontren : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren/


d. Aplikasi EMIS PTKI : http://emispendis.kemenag.go.id/ptki/

3. Satuan pendidikan yang disebut diatas yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak akan diakui oleh Kementerian Agama dan tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktoran Jenderal Pendidikan Islam..

4. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester genap tahun pelajaran 2018/2019  dimulai terhitung tanggal 01 april 2019 sampai dengan 31 Mei 2019.

5. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diharapkan untuk meneruskan informasi ini Kepala seluruh jajaran Madrasah dibawahnya melalui Kabupaten Kota.

6. Kopertais wilayah diharapkan untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh PTKIS yang berada di wilayahnya.

Untuk lebih jelasnya surat edaran bisa ............DI DOWNLOUD DISINI....................


"TERIMA KASIH"

Calon Penerima Tunjangan Insentif

Calon Penerima Tunjangan Insentif, menu telah aktif. Silakan cek di akun simpatika masing-masing: APAKAH LAYAK MENGAJUKAN tunjangan insentif atau tidak.
Jika layak, tampaknya harus mengulang mengajukan S39a. Karena itu persiapkan rekening Bank masing-masing, lalu isikan:
> Nama Bank
> Nomor Rekening
> Scan buku rekening (besar 200 kb - 1 mb)
> Cabang bank
> Nama yang tertulis dalam buku rekening

#InfoEMISGenap2018

Surat Pengantar Pemutaakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018-2019
Poin PENTING!
4. Jadwal pelaksanaan pemutaakhiran data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2018-2019 dimulai terhitung tanggal 01 April 2019 sampai dengan 31 Mei 2019.
Jadi, sesuai dengan pemberitahuan dihalaman awal EMIS Madrasah, bahwa pemutaakhiran data EMIS Semester Genap TP 2018-2019 bisa dilakukan selama 2 bulan, terhitung tanggal 01 April 2019 sampai dengan 31 Mei 2019.
Terimakasih.

Sabtu, 23 Maret 2019

Daftar Kenaikan Tunjangan Guru Inpasing Berdasarkan Golongan Sesuai SKAKPT Terbaru

Assalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh.


Rudi Herlan, S.Pd.I : Kabar gembira yang admin dapatkan tadi malam dari salah satu group WA yang menginformasikan kenaikan tunjangan inpasing sesuai golongan dan sebagaimana biasanya sebelum admin menyampaikan pada orang banyak admin terlebih dahulu melakukan validasi data agar apa yang admin sampaikan bukan berita hoax dan hal ini terbukti setelah admin cek salah satu guru yang sudah inpasing dan sudah terbit SKAKPT dan admin bandingkan dengan SKAKPT bulan desember ternyata memang terjadi kenaikan sebesar 5% mungkin kenaikan ini menyesuaikan dengan kabar yang beredar bahwa PNS akan ada kenaikan gaji sebesar 5 % dan alhamdulillah tadi malam guru yang sudah inpasing sudah mendapatkan angka kenaikan sesuai SKAKPT yag terbit dan jika teman - teman sudah melakukan prin out SKAKPT sebelum adanya kenaikan maka di mohon untuk melakukan prin out ulang sesuai data terbaru.

Adanya kabar kenaikan tunjangan inpasing tentu hal tersebut hanya membuat senang guru yang sudah inpasing dan juga semoga kabar gembira ini berlanjut pada guru yang masih sertifikasi dan utamanya yang belum sertifikasi dan paling utama semoga para pejuang data mendapat perhatian juga dari pemerintah dengan memberikan setidaknya gaji bulanan atau tunjangan agar kinerja para pejuang data semakin semangat dan semakin baik karena majunya  sebuah instansi tergantung dari tertibnya dan baiknya admiistrasi dan semoga kepala Madrasah terbuka hatinya untuk meningkatkan kesejahteraan para pejuang data sebagaimana mereka berjuang siang malam dengan tidak mengenal waktu dan kesehatan mereka dan semoga menjadi amal yang mengantarkan kita semua ke dalam surganya, Aamiin.

Sebagaimana judul artikel ini admin akan menyampaikan daftar kenaikan tunjangan inpasing sesuai golongan. 
1.      Gol IIIa asalnya Rp. 2.456.700 menjadi  Rp. 2.579.400 Naik Rp. 122.700
2.      Gol IIIb asalnya Rp. 2.560.600 menjadi  Rp. 2.688.500 Naik Rp. 127.900
3.      Gol IIIc asalnya Rp. 2.668.900 menjadi  Rp. 2.802.300 Naik Rp. 133.400
4.      Gol IIId asalnya Rp. 2.781.800 menjadi  Rp. 2.920.800 Naik Rp. 139.000
5.      Gol IVa asalnya Rp. 2.899.500 menjadi  Rp. 3.044.300 Naik Rp. 144.800

Kenaikan diatas bersumber dari hasil cetakan SKAKPT yang dilihat oleh admin mulai tanggal, 22 Maret 2019, tadi malam.

Sebagai contoh gambar dibawah ini :

WhatsApp%2BImage%2B2019-03-23%2Bat%2B09.17.33

Untuk lebih pastinya bisa di cek masing - masing SKAKPT.

"TERIMA KASIH"

Senin, 18 Maret 2019

SKAKPT

SKAKPT (S36d) bulan Januari dan Februari 2019 sudah dapqt dicetak. Silakan ke akun PTK masing-masing.
Syaratnya, tentu harus sudah mendapat persetujuan SKBK (S29e)

#InfoEmis1819


Utk Admin/Operator lembaga baik Jenjang RA, MI, MTs dan MA, bahwa Menu siswa kembali bisa diakses/ dibuka melalui web emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/
Fokus terhadap list siswa yg belum masuk. Karena nanti akan diclose, sehingga tidak ada lagi proses penambahan siswa. 
Template PPDB hanya siswa yg berasal dari siswa umum.
Perhatikan data siswanya jgn sampai ada yg tdk terinput, mengingat juknis BOS maupun BOP Tahun 2019, database yg dijadikan acuan berbasis Data siswa yg terinput via Emis.
EMISPENDIS.KEMENAG.GO.ID
EMIS Madrasah

Jumat, 15 Maret 2019

5 Langkah Pengajuan SKMT dan SKBK (S29) Simpatika

Sebenarnya tidak ada yang berubah terkait tahapan dan tata cara pengajuan SKMT dan SKBK (S29) bagi guru madrasah di layanan Simpatika Kemenag. Namun ternyata tidak sedikit yang lupa dan ragu dalam melakukan pengajuan verval SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja). Baik pada tahapan S29a, S29b, S29c, Lampiran S29, hingga S29e. Selain lantaran harus melibatkan beberapa akun yang berbeda, yakni akun PTK, Kepala Madrasah, hingga admin kabupaten, prosesnya yang dilakukan satu semester sekali membuat tidak sedikit PTK yang lupa caranya.

Tahap ini termasuk salah satu bagian dari 25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap ini. Keberhasilan melakukan pengajuan SKBK, menjadi penentu terbitnya SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) yang mendasari dibayarkannya tunjangan profesi guru.
Pengajuan SKMT SKBK

Karena itu, kali ini Ayo Madrasah, kembali mengulas cara mengajukan SKMT dan SKBK dalam 5 langkah mudah mengajukan SKMT dan SKBK (S29).


Namun sebelum melakukan pengajuan SKMT dan SKBK, pastikan Kepala Madrasah telah melakukan pengajuan S25 (Keaktifan Kolektif) dan telah disetujui oleh Admin Kabupaten. Untuk mengetahui ajuan S25a telah disetujui atau belum, selain berdasarkan S25b, dapat juga dilihat dari tampilan di akun PTK Kepala Madrasah pada menu "Keaktifan" dimana tombol "Cetak Ulang" dan "Batal Ajuan" berubah menjadi Cetak Kartu.


Atau dapat dilihat juga dari aku PTK setiap guru. tepatnya di menu "SKBK & SKMT" dimana pada kotak Cetak Surat Pengajuan SKMT kotak bertuliskan nama madrasah dan NPSN berubah dari merah menjadi berwarna dasar hijau muda dan tombol "Cetak Surat" dapat diklik.

Setelah S25 disetujui, masing-masing PTK dapat memulai tahapan pengajuan SKMT dan SKBK.

Secara garis besar, terdapat 5 langkah dalam pengajuan SKMT dan SKBK ini, yang terdiri atas:


TAHAPAKTIFITASTANGGUNG JAWABAKUN SIMPATIKA
1Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c)PTK / GuruPTK
2Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c)Kepala MadrasahPTK milik Kamad
3Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d)PTK / GuruPTK
4Pengajuan Berkas SKBK ke Admin KabupatenPTK / Guru-
5Persetujuan SKBK (Cetak S29e)Admin Kab/Kota atau KamadAdmin Kab/Kota

1. Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) oleh PTK


langkah pertama, setiap guru melakukan ajuan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. Caranya adalah dengan masuk ke akun PTK masing-masing lalu klik menu "SKBK & SKMT". Klik "Cetak Surat".

Tahap ini merupakan salah satu dari 11 tanggung jawab PTK dalam mengelola akun simpatika.

Yang perlu dipahami, SKMT terdiri atas tiga jenis, yaitu:
  1. S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk)
  2. S29b (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di madrasah non induk kemenag)
  3. S29c (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk kemdikbud)
Sehingga jika seorang PTK mengajar di lebih dari satu madrasah/sekolah maka kotak nama madrasah akan tertera semua nama madrasah/sekolah tempatnya bekerja. Dan PTK tersebut harus mencetak S29a, sekaligus S29b/c sebanyak madrasah/sekolah tempatnya non-induk.

Sebelum mencetak S29a/b/d, ada baiknya untuk mengecek ulang jumlah JTM yang diampunya dengan cara mengklik tombol bertuliskan nama sekolah/madrasah yang ada di atasnya.

Terkait prosedur dan langkah-langkah mencetak ajuan SKMT, sila simak video tutorial berikut ini.


2. Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) oleh Kamad

Tahap berikutnya adalah Kepala Madrasah melakukan penilaian atau mencetak Lampiran S29a/b/c. Lampiran S29a dicetak oleh Kepala Madrasah induk tempat PTK bekerja, sedang S29b dan S29c dicetak oleh Kepala Madrasah/Sekolah non-induk.

Untuk melakukan penilaian SKMT caranya adalah kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT (dibagian atas) >> Pilih guru yang dinilai (tombol Pengesahan). Muncul form Penilaian SKMT PTK, isi pada kolom nilai yang tersedia lalu klik tombol Simpan >> Cetak.

Atau simak video tutorial berikut ini.


Perlu diperhatikan bahwa, PTK yang bisa dinilai SKMT-nya adalah PTK yang telah melakukan Ajuan SKMT (Mencetak S29a/b/c). Sehingga PTK yang belum melakukan pengajuan, maka tidak akan muncul daftarnya dalam penilaian SKMT ini.

3. Cetak Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d)


Setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian, maka di akun PTK guru yang bersangkutan akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar SKBK (S29d). S29d ini berisikan token yang berfungsi untuk menyetujui ajuan SKBK oleh admin Kab/Kota (bagi madrasah swasta) atau Kepala Madrasah (bagi madrasah negeri).

Guru mencetak Surat Pengantar ini dengan cara masuk ke akun PTK masing-masing lalu klik menu "SKBK & SKMT". Di bagian tengah, pada nomor ke-dua, klik "Cetak Pengantar".

Lebih jelasnya sila simak video tutorial berikut.


Catatn, jika seorang PTK memiliki madrasah non-induk, maka agar tombol "Cetak Pengantar" ini aktif, SKMT harus sudah dinilai oleh Kepala Madrasah induk maupun Kepala Madrasah/sekolah non-induk. Sehingga, seumpama seorang guru mengajar di empat madrasah yang berbeda, maka keempat Kepala Madrasah di empat madrasah tersebut, kesemuanya harus sudah melakukan penilaian SKMT.

4. Pengajuan Berkas SKBK ke Admin Kabupaten


Tahapan berikutnya adalah membawa berkas SKBK ke admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau Kamad (madrasah negeri). Berkas yang dibawa ini meliputi:

  • S29a/b/c
  • Lampiran S29a/b/c
  • S29d
Masing-masing sudah ditandatangani oleh PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah.

5. Persetujuan SKBK (Cetak S29e)


Tahap terakhir dalam 5 langkah pengajuan SKMT dan SKBK adalah persetujuan dari admin Kabupaten/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau Kamad (madrasah negeri). Hasilnya adalah diterbitkannya Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) atau S29e yang bisa dicetak oleh Admin kabupaten/Kota maupun oleh PTK yang bersangkutan.

Persetujuan SKBK


Bagi PTK, S29e dapat dicetak melalui akun PTK masing-masing di menu SKBK & SKMT.

Setelah 5 langkah pengajuan SKMT dan SKBK di atas terselesaikan, maka tuntas sudah prosedur pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK; S29). Jangan lupa untuk melakukan pengarsipan berkas, baik softcopy maupun hardcopy, karena biasanya berkas-kerkas ini ikut disertakan dalam syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru maupun Tunjangan Insentif.