“
Tampilan sebelum mengajukan SKBK/SKMT
Tampilan setelah mengajukan SKBK/SKMT
Pengajuan SKBK/SKMT yang dimaksud untuk guru yang belum sertifikasi yang yang memenuhi syarat mengajukan tunjangan insentif GBPNS cukup sampai cetak surat pengantar saja tidak perlu di verval di Kabupaten yang artinya tampilannya cukup seperti gambar dibawah ini :
Kalo sudah seperti itu di menu ajuan SKBK/SKMT maka ajuan tunjangan insentif GBPNS sudah bisa di ajukan dan semoga kuotanya setiap Kabupaten/Kota cukup.
























